Beli Sabu dari Penghuni Lapas, Warga Temanggung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
17 Juli 2019 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menunjukkan tersangka Zazit (42), dengan barang bukti sabu di Mapolres Temanggung, Rabu (17/7/2019). Foto: ari.
zoom-in-whitePerbesar
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menunjukkan tersangka Zazit (42), dengan barang bukti sabu di Mapolres Temanggung, Rabu (17/7/2019). Foto: ari.
ADVERTISEMENT
Zazit (42), warga Kampung Karangsari, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung dibekuk polisi lantaran tertangkap tangan membawa sabu-sabu. Dia diduga membeli sabu dari seorang narapidana di Lapas Semarang.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, penangkapan Zazit dilakukan di Jalan Raya Manding-Bulu, tepatnya di wilayah Kelurahan Manding, sesaat setelah dia mengambil sabu-sabu di sebuah tempat di Kota Temanggung.
"Kita dapat informasi jika dia merupakan pengguna narkoba dan baru saja mengambil barang di sebuah tempat di Kota Temanggung makanya kita langsung geledah dia. Sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan,"katanya Rabu (17/7/2019).
Tersangka Zazit mengaku memang membeli sabu dari seorang yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Semarang, seharga Rp600 ribu per paket. Cara pembelian melalui transfer uang via ATM lalu barang dikirim dan diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati.
"Saya beli dari orang di Lapas Semarang lewat nomor HP, setelah transfer lewat ATM gambar di kirim, barang saya ambil malam hari sekitar pukul 21.30. Barang itu ditaruh di sebuah taman di depan Apotik Krisna, selang 10 menit saat saya sampai Manding sudah ditangkap polisi,"katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram. Lalu satu buah pipet kaca, dan satu unit handphone merk Samsung.
Polisi pun masih terus mendalami keterkaitan Zazit dengan jaringan narkoba sebab berdasar pengakuan dia membeli sabu dari seseorang yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Semarang. Sebelumnya tersangka juga tinggal di Bali, dan mengaku biasa memakai sabu tapi barang di dapat secara gratis.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar. (ari/adn)
ADVERTISEMENT