Belum Lunas, Ahli Waris Lahan De Mangol Gunungkidul Blokir Jalan Masuk

Konten Media Partner
12 April 2021 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pintu masuk wisata De Mangol, Gunungkidul yang diblokir oleh ahli waris pemilik lahan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pintu masuk wisata De Mangol, Gunungkidul yang diblokir oleh ahli waris pemilik lahan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Sejumlah wisatawan yang hendak masuk ke restoran sekaligus taman di atas bukit Patuk, De Mangol, Gunungkidul, terpaksa harus putar balik. Pasalnya, ahli waris pemilik lahan lokasi destinasi wisata De Mangol memblokir pintu masuk sejak Minggu (11/4/2021) siang.
ADVERTISEMENT
Para ahli waris pemilik lahan mulai memasang bambu di pintu masuk wisata De Mangol dan memasang beberapa spanduk yang menyuarakan aspirasi mereka. 4 (empat) Spanduk dipasang ahli waris diantaranya bertuliskan Pemberitahuan untuk sementara ada penutupan sebagian lahan sesuai sertifikat a/n Amat Yadi dikarenakan Lahan yang ditempati belum ada pemyelesaian dengan ahli waris amat Yadi, Tepati Janji maka Kami Pergi, Berikan Hak Kami 1 Miliar Kulino Nyicil Ojo Owel, dan Ojo Leda Lede Lemah Dibayar Kapan.
Sejumlah pengunjung mengaku kecewa karena sudah datang dari jauh namun tak diperkenankan memasuki destinasi tujuan mereka..Kendati demikian, calon pengunjung memaklumi alasan penutupan tersebut. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung dilunasi oleh investor.
ADVERTISEMENT
Agus, salah seorang calon pengunjung yang datang Minggu siang mengaku kaget karena tak bisa masuk ke De Mangol. Lelaki asal Kulonprogo ini sedikit kecewa karena ia jauh-jauh mampir dari wisata pantai Gunungkidul, namun tak boleh masuk. Ia sengaja memilih untuk mengunjungi De Mangol karena ingin suasana makan yang berbeda.
Ia sengaja datang untuk makan siang bersama keluarga karena di lokasi tersebut bisa makan sembari menikmati pemandangan kota Yogyakarta dan Gunung Merapi dari atas bukit Patuk. Namun karena ditutup, maka kemungkinan ia akan menikmati destinasi yang sama tak jauh dari lokasi tersebut.
"Katanya ditutup baru digunakan pihak kepolisian, saya diminta balik. Awalnya saya heran, tapi tadi saya baca spanduk jadi paham masalahnya apa. Maklum kalau itu masalah lahan, memang harus diselesaikan," ujarnya, Minggu (11/4/2021) petang.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika De Mangol sejak siang hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya. Pintu masuk De Mangol mulai ditutup sejak pukul 11.00 WIB. Seluruh calon pengunjung diminta putar balik oleh keluarga pemilik lahan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa destinasi wisata serta kuliner tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan. Namun dari informasi yang diperoleh para ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup pintu masuk ke destinasi wisata dan kuliner tersebut karena ganti rugi pembelian lahan mereka untuk pendirian destinasi wisata dan kuliner tersebut belum dilunasi oleh investor.
"Saya ndak tahu persis. Tapi yang saya dengar, lahannya belum lunas. Ahli warisnya banyak tadi," ujar dia, Minggu (11/4/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, Investor belum membayar seluruh lahan yang digunakan De Mangol berada di Dusun Gluntung, Kalurahan Patuk, Gunungkidul. De Mangol berada di Padukuhan Gluntung namun pintu masuknya melalui Padukuhan Sumbertetes. Sebelum membangun resto tersebut, investor De Mangol membeli lahan dari Amat Yadi, sang pemilik.
ADVERTISEMENT
Lahan tanah atas nama Amat Yadi No. 00584 seluas 9.317 meter dengan nilai jual Rp.2,5 miliar dan sampai saat ini kekurangan pembayaran Rp.1,023 miliar. Hingga saat ini, belum ada pelunasan sisa pembelian dari pihak investor meski resto dan taman tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun.
Tanggal 24 Maret 2021 yang lalu, pihak ahli waris sebenarnya sudah melayangkan surat kepada pihak investor meminta investor untuk melunasi sisa pembayaran pembelian lahan yang menjadi hak mereka. Namun pihak investor tak menanggapi surat ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke destinasi wisata dan kuliner tersebut.
Kapolsek Patuk, AKP Hendra Prastawa menuturkan, atas persoalan tersebut, pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk jalan terbaik. Namun hingga Minggu sore, proses mediasi berjalan buntu dan belum ada titik temu.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pihak Investor akan melunasi sisa pembayaran tersebut secara bertahap yaitu mulai dari bulan April hingga Juli 2021 ini namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuinya karena bulan-bulan sebelumnya juga melakukan pembayaran seperti itu sehingga menyebabkan mundurnya waktu jatuh tempo dalam surat perjanjian.
"Hasil koordinasi dari De Mangol dan pihak ahli waris memberi waktu pekan ini untuk bisa dilunasi,"paparnya.
Ahli waris Amat Yadi telah memberi waktu tenggang pada tanggal 15 April 2021. Bila pada tanggal 15 April 2021 pukul 00.00 WIB tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran maka dari pihak ahli waris akan menutup resto De Mangol pada tanggal 16 April 2021.(erl