BPJS Kesehatan Adakan Inovasi Pelayanan untuk Peserta Selama Pandemi Corona

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Hesti Yuniarti, Kepala BPJS Kesehatan cabang Yogyakarta pada Selasa (6/10/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Hesti Yuniarti, Kepala BPJS Kesehatan cabang Yogyakarta pada Selasa (6/10/2020).
ADVERTISEMENT
Sejak masa pandemi corona, beragam kegiatan ditutut untuk melakukan adaptasi sekaligus inovasi mengingat saat ini aktivitas kontak fisik diminimalisasi untuk mencegah penularan. Alhasil berbagai kegiatan maupun pelayanan publik saat ini cenderung diarahkan untuk melalui online. Salah satunya juga dilakukan dalam layanan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun layanan yang diberikan mulai dari penggunaan aplikasi, kontak melalui layanan nomor Whatsapp, care center, hingga layanan lainnya.
"Semua saat ini berinovasi bagaimana bisa melayani peserta dengan baik salah satunya ada inovasi layanan," kata Dwi Hesti Yuniarti, Kepala BPJS Kesehatan cabang Yogyakarta, Selasa (6/10/2020).
"Yang bisa ketemu bener-benar peserta yang tidak bisa secara online. Pembatasan bukan pembatasan total. Kalau sudah sepuh, nggak bawa android itu kita prioritaskan untuk masuk di kantor," lanjutnya.
Tak sampai disitu, mereka juga memberikan layanan konsultasi dengan dokter melalui online. Peserta yang mengalami keluhan kesehatan ringan dapat memanfaatkan layanan konsultasi dengan dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Total ada 204 FKTP. Nanti peserta bisa konsultasi dengan mobile JKN chat dengan petugas sesuai jadwal itu bisa dimanfaatkan untuk konsultasi dengan dokter tanpa harus datang," kata Hesti.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa sejumlah dokter yang termasuk dalam bagian FKTP akan diwajibkan online melalui aplikasi dan menjawab keluhan peserta. Hal tersebut memungkinkan peserta mendapat penanganan langsung pertama tanpa perlu datang langsung ke tempat praktik.
Namun untuk keluhan kesehatan gigi yang butuh ditangani dokter gigi maka ada perlakuan khusus yakni penjadwalan mengingat kondisi keluhan pasien harus dipantau langsung oleh dokter.
Selain itu bagi peserta yang mengalami tunggakan pembayaran iuran hingga lebih dari 6 bulan, pihaknya mengatakan ada inovasi yang dibuat yakni Relaksasi Iuran JKN-KIS. Mereka menyadari bahwa di masa pandemi ini sebagian orang mengalami kesulitan untuk membayarkan iuran.
Secara teknis, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayarkan dahuku tunggakan iuran selama 6 bulan. Sisa tunggakan tersebut nantinya dibayarkan maksimal hingga Desember 2021.
ADVERTISEMENT
"Dengan relaksasi iuran ini, (peserta) bisa membayar 6 bulan dulu. Pendaftaran pembayaran tunggakan iuran 6 bulan dahulu, kemudian pembayaran cicilan untuk pelunasan sisa tunggakan. Cicilannya disesuaikan dengan kemampuan peserta" ungkap Hesti memaparkan alur relaksasi iuran tersebut.
Diharapkan dengan adanya hal tersebut peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan dan bisa menerima manfaat dari layanan peserta.