Bulan Syawal, 652 Pasangan di Gunungkidul Daftar Nikah

Konten Media Partner
14 Mei 2021 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan pasangan calon pengantin mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan akad nikah mereka selama bulan syawal ini. Bulan syawal memang masih dianggap bulan yang baik untuk melaksanakan hajatan pernikahan bagi masyarakat Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang masih melanda di wilayah kabupaten Gunungkidul nampaknya tak mengurungkan niat pasangan ini untuk menggelar hajatan pernikahan mereka baik di rumah ataupun di kantor KUA. Pemerintah pun mengisyaratkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan catatan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul, dua bulan ini yaitu Mei dan Juni ternyata jumlah pasangan yang mendaftar untuk menikah mengalami peningkatan. Dari 18 KUA di 18 Kapanewonan yang ada di Gunungkidul, setidaknya ada 652 pasangan yang akan menikah di bulan Syawal ini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Gunungkidul, Supriyanto, Jumat (14/5/2021) ketika dikonfirmasi menuturkan bulan Mei ini setidaknya ada 518 pasangan yang mengajukan akad nikah, sementara bulan Juni ada 134 pasangan. Bulan Mei dan awal Juni memang masih masuk di bulan Syawal sehingga banyak yang mendaftar untuk menikah.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar mereka mengajukan akad nikah di rumah mempelai perempuan dan hanya sedikit yang di KUA, sehingga dipastikan ada hajatan," tuturnya.
Kendati demikian, ia menandaskan hajatan pernikahan memang sudah diperkenankan digelar. Namun dengan catatan pernikahan tersebut harus dilaksanakan melalui protokol kesehatan yang ketat di antaranya selalu mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun.
Pihaknya tidak memperkenankan prasmanan dan para tamu jika tidak diperbolehkan untuk berlama-lama di acara hajatan tersebut. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran covid-19 melalui klaster hajatan seperti yang sudah terjadi di sebelum Ramadan yang lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawati mengatakan Hajatan tidak diperkenankan dilaksanakan di zona merah penyebaran covid 19. Dan kebetulan di kabupaten Kudus itu tidak ada satupun RT yang masuk kategori zona merah yang ada hanyalah zona orange masing-masing di Kapanewonan saptosari dan Patuk.
"Kalau zona merah memang tidak boleh ada kegiatan sosial. Jadi tidak boleh ada hajatan. Tapi di Gunungkidul kan tidak ada zona merah,"tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk menyelenggarakan hajatan. Hanya saja hajatan tersebut harus sesuai dengan protokol kesehatannya telah ditentukan dan diterapkan dengan ketat.