Bupati Temanggung Larang Warganya Salat Berjamaah di Masjid

Konten Media Partner
23 April 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq memberikan keterangan kepada awak media di Pendapa Pengayoman, Kamis (23/4/2020). Foto: ari.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq memberikan keterangan kepada awak media di Pendapa Pengayoman, Kamis (23/4/2020). Foto: ari.
ADVERTISEMENT
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadizq, meminta warganya khususnya umat Islam untuk sementara waktu tidak menjalankan shalat berjamaah di masjid. Karena saat ini masih masa pandemi COVID-19 dan dari hari ke hari jumlah orang yang positif semain bertambah. Permintaan tegas itu menyangkut besok sudah tiba bulan Ramadhan yang biasanya diikuti aktivitas ibadah di masjid oleh umat Islam.
ADVERTISEMENT
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE). Nomor: 451.12/200/2020 tentang Pengaturan Ibadah Berjamaah Selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah/2020 di Kabupaten Temanggung. Disebutkan dalam SE tersebut untuk tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, shalat Jumat di masjid, tidak sahalat 5 waktu berjamaah di masjid. Semua ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing dan jika mau berjamaah bisa dengan keluarganya.
"Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung agar tidak menyelenggarakan atau melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid, mushala dan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti anggota keluarga sendiri. Seluruh takmir masjid agar jangan menyelenggarakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing. Lalu takmir masjid seluruh Kabupaten Temanggung tidak menyelenggarakan shalat 5 waktu berjamaah di masjid atau mushala ganti di rumah masing-masing," katanya dalam jumpa pers di Pendapa Pengayoman, Kamis (23/4/2020).
ADVERTISEMENT
Selain itu, tidak diperbolehkan pula untuk menyelenggarakan acara-acara yan bersifat mengumpulkan massa, seperti buka puasa bersama, sahur on the road, tadarus bersama, perayaan nuzulul Qur'an yang mengumpulkan massa. Sekali lagi Khadziq menegaskan bahwa kegiatan itu juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dijelaskan Khadziq, bahwa permintaan tegas itu juga berdasar dari adanya Keputusan Presiden Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19, yang intinya umat Islam tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid dan juga tidak melaksanakan shalat ied berjamaah selama penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan adanya Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah COVID-19 yang intinya umat Islam tidak boleh shalat berjamaah baik tarwaih, shalat Jumat, shalat ied di masjid atau tempat umum yang diyakini bisa menjadi media penyebaran corona. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Kondisi pandemi corona semakin hari semakin meningkat maka semu perlu hati-hati dan mengikuti protokol pencegahan COVID-19. Kami minta agar seluruh umat Islam selama bulan suci Ramadhan ini memperbanyak doa kepada Allah SWT, memohon agar pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga kehidupan kita semua dapat berjalan normal seperti sedia kala," katanya. (ari)
ADVERTISEMENT