Cegah Penyebaran Corona, KPU Kota Magelang Tunda Tahapan Pilkada

Konten Media Partner
24 Maret 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya terpaksa menunda beberapa tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikot Magelang tahun 2020. Penundaan tahapan pilkada tersebut antara lain, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penundaaan beberapa tahapan pilkada, demi untuk mencegah penyebaran virus corona. Penundaan itu seperti pelantikan 51 orang PPS yang semestinya dilakukan pada 22 Maret 2020. Lalu pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)) 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," katanya Senin (23/3/2020).
Dikatakan Basmar, penundaan tahapan tersebut juga telah sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Yakni tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau corona. (ari)