Cegah PMK di Kota Jogja, SKKH Jadi Syarat Pedagang Jualan Hewan Ternak

Konten Media Partner
24 Juni 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ternak. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ternak. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha jadi perhatian Pemkot Yogyakarta. Berbagai regulasi diatur agar kesehatan ternak tetap terjaga dari virus PMK.
ADVERTISEMENT
Dinas Peternakan dan Pangan Kota Yogyakarta syaratkan adanya Surat Keterangann Kesehatan Hewan (SKKH) yang wajib disertakan untuk ditunjukkan kepada petugas maupun pembeli hewan ternak.
“Sebenarnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) itu wajib disertakan, baik dimasa PMK atau sedang tidak masa PMK. Hewan bergerak dari satu kota ke kota lain SKKH itu harus nemplek dihewannya,” tegas Suyana, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia berharap dinas terkait di berbagai kabupaten tak sulit berikan SKKH bagi pedagang hewan ternak. Selain itu, ia berharap pengurusan SKKH juga tak berbelit-belit.
“Kami juga sudah sering memberikan SKKH untuk ayam Bangkok dari Jogja ke Kalimantan,” ucapnya.
Di samping itu, ia mengajak masyarakat untuk tak datangkan hewan ternak dari lokasi yang memiliki banyak kasus PMK. Saat ini, belum ditemukan ternak yang derita PMK di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah sampai saat ini di Yogyakarta masih 0 kasus,” tutur Suyana.
Pemaparan soal pentingnya SKKH dalam transaksi hewan ternak untuk cegah PMK di kota Yogyakarta. Foto: Len/Tugu Jogja
Harga Ternak Jelang Idul Adha
Soal harga ternak jelang Idul Adha, ia mengungkapkan bahwa ada kenaikan harga di Yogyakarta. Sehingga peternak tak perlu khawatir.
“Saat ini ketakutannya dari Mentri pertanian adalah kalau saja, masa pademi PMK, harga hewan itu menurun. Ternyata salah terbukti malah naik. Sebenarnya dampak yang diprediksi adalah harga ekonominya turun,” tuturnya (Len)