Denda Tersangka Penjual Miras Terlalu Ringan

Konten Media Partner
19 Maret 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 tersangka penjual miras yang tewaskan 6 warga Yogyakarta beberapa waktu lalu diringkus Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
2 tersangka penjual miras yang tewaskan 6 warga Yogyakarta beberapa waktu lalu diringkus Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Aparat Kepolisian menandaskan mereka tak kebobolan dalam kasus tewasnya 6 orang akibat minum minuman keras dalam sepekan terakhir. Mereka mengklaim selalu aktif dalam melakukan razia dan penangkapan para pengedar atau penjual miras ilegal di lingkungan Polresta Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta, Kombes pol Armaini menuturkan, pihaknya secara terus menerus melakukan pencegahan peredaran minuman keras di wilayah Polresta Yogyakarta. Dalam tiga bulan terakhir bahkan pihaknya telah mengamankan setidaknya ada 9 orang tersangka penjual minuman keras di 9 lokasi yang berbeda.
Ke-9 orang tersangka pelaku penjualan minuman keras tersebut bahkan telah divonis oleh pengadilan. Hanya saja memang putusan hakim yang telah dijatuhkan kepada para pelaku penjualan minuman keras tersebut ia akui masih terlalu ringan. Sebab dari ke-9 tersangka tersebut hukuman paling berat hanyalah denda Rp 5 juta dan paling ringan Rp 200 ribu.
"Memang ada hukuman kurungan. Tetapi bisa diganti dengan denda," ujarnya, Selasa (19/3/2019).
Selama ini, para penjual minuman keras memang lebih banyak dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta. Sehingga hukuman yang dijatuhkanpun ia anggap masih terlalu ringan. Karena hukumannya terlalu ringan maka ia melihat tidak ada efek jera bagi pelaku penjualan miras ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dari razia yang dilakukan selama tahun 2019 selama ini, wilayah Gondokusuman menjadi kawasan paling banyak penjual miras. Namun demikian bukan berarti wilayah kecamatan lain juga tidak ada peredaran minuman keras.
Armain menandaskan jika di Indonesia ini memang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Hanya saja, untuk dapat menjual minuman beralkohol memang harus mengantongi ijin. Tak hanya aktivitas penjualan, tetapi minuman beralkohol yang dijual juga harus sudah teregristasi.
"Jadi minuman dan aktivitas penjualannya harus legal atau berijin. Soal ijin apa aja, bukan di ranah kami,"tambahnya.
Sementara minuman-minuman yang kebanyakan dikonsumsi oleh para maniak alkohol kebanyakan adalah minuman ilegal. Sehingga aparat kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan pemantauan dan sekaligus pengontrolan. (erl/adn)