Dianggap Tak Kooperatif, Anak Pembunuh Ibu Divonis 19 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Januari 2021 6:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seseorang dihukum penjara. Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang dihukum penjara. Foto: thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lantaran dianggap tak kooperatif dan memberikan keterangan tidak masuk akal Supangat (48), terdakwa pembunuh ibu kandung divonis 19 tahun penjara. Sedangkan Hidayah Murwati (32) istrinya divonis 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Temanggung, Bekti Wicaksono mengatakan, pasangan suami istri asal Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Naruh (75) ibunya pada (22/8/2021).
"Terdakwa, Supangat masih keukeuh enggan mengakui perbuatannya dan mengaku motif pembunuhan lantaran mendapatkan bisikan gaib. Ini jelas tidak masuk akal. Hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa ini tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya  Selasa (19/1/2021). 
Kendati demikian, kata Bekti putusan itu lebih ringan dari tuntuan awal, yakni 20 tahun penjara. Perbuatan anak terhadap orang tua kandungnya ini tergolong sadis.
"Putusan hakim memang lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Namun itu juga kami anggap sudah adil, sehingga kami tidak akan melakukan banding," katanya. 
ADVERTISEMENT
Adapun istri Supangat yakni Hidayah, yang terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana itu diputus 15 tahun penjara. Hidayah ikut membantu Supangat untuk membunuh ibunya.
Adv
Latar belakang pembunuhan ini bermula dari Supangat berkeinginan menggadaikan sertifikat tanah milik orangtuanya untuk melunasi hutangnya. Namun hal itu tidak disetujui oleh sang ibu hingga akhirnya muncul pertentangan dan pasangan suami istri itu nekat menghabisi nyawa nenek Naruh.
Naruh dipukul kepalanya menggunakan tongkat kayu saat tertidur di kamarnya hingga sekarat. Selain itu untuk memastikan kematiannya Supangat mencekik leher wanita sepuh yang melahirkannya tersebut. Tak sampai disitu, dibanti Hidayah tubuh Naruh digotong lalu digantung di pohon rambutan belakang rumah sebagai modus agar Naruh dianggap gantung diri. 
"Ibunya melarangnya jika digunakan untuk membayar hutang. Kalau digunakan untuk keperluan lain justru boleh," terangnya. (ari)
ADVERTISEMENT