Dukun yang Cabuli Anak di Kulon Progo Diamankan Polisi

Konten Media Partner
12 Januari 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pria yang yang lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Sentolo, Kulon Progo dengan modus pengobatan alternatif akhirnya berhasil diamankan. B (65) dukun cabul tersebut diamankan di rumahnya, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Kulon Progo, I Nengah Jeffry menuturkan, terduga pelaku pencabulan berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan.
"B sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun masih menjalani pemeriksaan," tutur Jeffry, Selasa (11/1/2022) malam.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban.
Namun demikian pelaku tetap berdalih apa yang dilakukan adalah sebuah pengobatan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun pengakuannya itu merupakan cara pengobatannya atau proses pengobatannya
"Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga telah memeriksa beberapa saksi. Dan korbannya hanya satu orang," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Kepada tersangka pihaknya akan mengenakan Pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Dikarenakan kasus yang melibatkan anak dibawah umur, maka Polres Kulon Progo juga melibatkan Dinsos guna perlindungan dan pengawasan korban. Pihaknya juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya," imbaunya.
Jeffry menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berobat alternatif. Menurutnya masyarakat boleh- saja bila ingin berobat alternatif namun ada beberapa hal yang perlu diketahui. Di antaranya adalah perlu adanya pendampingan keluarga dalam proses pengobatan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu ia meminta agar jangan membiarkan pasien dengan pelaku pengobatan hanya berdua apalagi lawan jenis. Dan bila cara pengobatannya tidak masuk akal, maka hal tersebut perlu dihindari. Dan untuk masyarakat bila mengetahui adanya pengobatan alternatif yang tidak masuk akal sebaiknya melaporkannya kepada pihak berwajib.
Aksi pencabulan tersebut dilaporkan pada hari Jumat (7/1/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. D ibu korban berasal dari Magelang melaporkan jika anaknya yang masih berusia 15 tahun dicabuli oleh B yang beralamat di Banaran Lor, Sentolo, Kulon Progo saat melakukan pengobatan.