Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta YIA Belum Dibayarkan

Konten Media Partner
23 Juni 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Yogyakarta International Airport (YIA) dari atas. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Yogyakarta International Airport (YIA) dari atas. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Warga terdampak pembangunan Jalur Kereta Api Yogyakarta International Airport (YIA) di Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulon Progo resah. Pasalnya, meski sudah 6 bulan dari yang sudah dijanjikan ternyata ganti rugi untuk lahan mereka untuk kereta YIA belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Dukuh Siwates, Ribut Yuwono menuturkan, setidaknya ada 177 bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan jalur kereta YIA. Dan baru sekitar 54 bidang yang telah diterimakan ganti ruginya kepada pemiliknya. Dan sisanya, sampai saat ini belum ada kepastian pembayaran ganti ruginya.
"Dari sekitar 177 bidang tanah, baru 54 yang dibayarkan. Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019,” katanya di Balai Kalurahan Kaligintung, Selasa (23/6/2020).
Pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan surat ke Kanwil BPN, tembusan KAI, BPKP untuk meminta kepastian pembayaran. Dan jika memang berkas tidak lengkap, semestinya berkas ini kembali untuk dilengkapi. Namun sampai saat ini tidak ada kejalasan apakah berkas lengkap atau tidak.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, anggota Satuan Tugas B Pengadaan Lahan Kereta Bandara YIA, permohonan relokasi dari warga terdampak juga tidak ada kejelasan. Dan untuk relokasi tersebut sebenarnya ada tanah pelungguh yang sudah disiapkan. Namun sampai saat ini boleh atau tidak dan berapa harganya yang diberikan juga belum jelas.
"Jadi semuanya sekarang mengambang. Tidak ada kejelasan," keluhnya.
Ia menambahkan, sebenarnya kesepakatan pembayaran ganti rugi, sudah terjadi pada bulan Oktober 2019. Saat itu dari tim pengadaan dijanjikan akan dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini tidak pernah ada kejelasan. Dari 177 bidang tanah hanya 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses.
Menurutnya, warga juga dibuat bingung dengan adanya tender pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga. Padahal lahan yang ada belum semua dibayarkan. Mereka ingin mengerjakan pekerjaan dan menyewa lahan yang dilewati.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau dibangun ya selesaikan dulu pembayaran ganti ruginya. Kita tidak menghalangi tetapi pembayaran diselesaikan dulu baru bisa dibangun,” tandasnya.
Sementara itu Pejabat Sementara (Pjs) Lurah Kaligintung, Prayogo mengatakan, Pemerintah Kalurahan kaligintung sudah menjembatani dengan menyurati para pihak terkait. Namun tidak pernah ada tindak lanjut dan penjelasan yang jelas. Justru warga sudah merasakan dampak kerusakan jalan untuk aktivitas pengurukan lahan calon relokasi.
“Jalan Trukan-Panceran yang dilewati sekarang malah sudah rusak,” ujarnya.
Warga Kaligintung sangat mendukung rencana pembangunan jalur kereta bandara. Harga yang ditawarkan dalam proses ganti rugi sudah disepakati dan tidak ada protes. Warga hanya ingin ada kepastian pembayaran itu kapan akan dilaksanakan.
"Kalau mundur warga rugi karena apraisal tahun 2019, sedangkan harga tanah sekarang terus naik,” tuturnya.
ADVERTISEMENT