Hajatan Tokoh Masyarakat di Gunungkidul Dibubarkan karena Langgar Prokes

Konten Media Partner
20 Juni 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mendatangi acara hajatan yang digelar tokoh masyarakat setempat yang langgar protokol kesehatan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mendatangi acara hajatan yang digelar tokoh masyarakat setempat yang langgar protokol kesehatan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Sebuah hajatan besar dan mewah yang diselenggarakan oleh seorang kepala dukuh dibubarkan paksa oleh petugas gabungan satuan tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gunungkidul, Minggu (20/6/2021) siang. Kedatangan tim gabungan penanganan COVID-19 Gunungkidul ini tentu membuat gaduh suasana hajatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan, jajaran Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 Gunungkidul memang sengaja membubarkan hajatan di Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan. Pasalnya, hajatan yang berlangsung cukup mewah tersebut melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati.
"Hajatan sendiri merupakan acara dari tokoh masyarakat yang tak lain ialah Dukuh Karangasem B, Sunarman," paparnya.
Sugito mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan aduan termasuk dari gugas di kalurahan maupun Kapanewon Paliyan yang diselenggarakan cukup besar dan mewah. Bahkan hajatan tersebut diselenggarkan dengan menyewa tenda cukup besar dan dilaksanakan di tanah lapang setempat.
Dari aduan tersebut pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan. Pihaknya langsung melakukan pemberhentian sekaligus membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Surat tersebut ditandatangani pemilik hajat, dukuh setempat.
ADVERTISEMENT
Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan. Selain itu juga harus menggunakan makan box.
"Tapi hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker," kata Sugito.
Karena pelanggaran cukup berat, lanjut Sugito, pihaknya tak bisa menolerirnya. Sehingga teguran lisan langsung ia teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 WIB siang ini.
Menurutnya ada klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran COVID-19 untuk tanggung jawab. Oleh karenanya pihaknya meminta catering, soundsystem untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa
ADVERTISEMENT
"Untuk prasmanan seketika kami tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya dibolehkan dengan nasi box," kata Sugito.
Karena ada agenda temu manten, lanjut Sugito, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran maksimal pukul 12.00 WIB siang ini. Pihaknya pun menunggu hingga acara bubar.
"Saya minta pukul 12.00 WIB seluruh acara harus sudah bubar," tegas Sugito.
Ketua Panitia Hajatan, Wahyudi mengaku pihak keluarga termasuk panitia hajatan sudah berusaha keras untuk menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan COVID-19. Sejumlah prosedur prokes sudah dilaksanakan bahkan karena sangat perduli, di dalam kepanitiaan juga dibentuk tim pengawasan prokes.
Namun demikian pihaknya mengakui jika hajatan tersebut mengundang kerumunan karena jumlah yang datang cukup banyak. Warga banyak yang datang karena pemilik hajatan adalah kepala dukuh yang memiliki jiwa sosial cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Pak dukuh itu jiwa kemasyarakatannya sangat baik. Sehingga tamu ke sini sangat banyak," tandasnya.