Kasus Komentar Miring KRI Nanggala 402 Oleh Polisi Diambil Alih Mabes Polri

Konten Media Partner
27 April 2021 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum polisi anggota Polsek Kalasan, Sleman yang menulis komentar miring di Facebook soal KRI Nanggala 402 jalani pemeriksaan di Polda DIY. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum polisi anggota Polsek Kalasan, Sleman yang menulis komentar miring di Facebook soal KRI Nanggala 402 jalani pemeriksaan di Polda DIY. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus anggota Polsek Kalasan Sleman, Aipda FI yang membuat komentar negatif berkaitan dengan tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 akhirnya diambil alih Mabes Polri. Yang bersangkutan hari ini akan diterbangkan ke Mabes Polri untuk proses lanjutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan, Senin (26/4/2021) sore kemarin, Kapolres Sleman selaku pimpinan dari anggota yang bersangkutan sudah datang ke Lanal Yogyakarta untuk menyampaikan permohonan maaf atas perilaku yang dilakukan oleh anggotanya.
"Di Lanal kemarin sore kegiatannya silaturahmi kemudian menyampaikan permohonan maaf termasuk buka puasa dan sekaligus mengirim doa untuk almarhum dari musibah kapal selam Nanggala 402," ujar Yulianto, Selasa (27/4/2021).
Kemudian lanjutnya, yang bersangkutan rencananya hari ini akan dibawa ke Mabes Polri. Sehingga kasus yang melibatkan Aipda Fajar ditangani oleh Propam Mabes Polri dan juga Bareskrim Polri. Meskipun sebenarnya Polda DIY juga sudah mulai menangani kasus tersebut.
Yuli mengungkapkan, Direktorat kriminal khusus sudah memeriksa 3 orang untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian Propam Polda sampai dengan Senin malam sudah memeriksa 7 orang saksi terkait dengan peristiwa. 7 orang tersebut bukan hanya anggota Polri namun juga ada masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
"Itu ya nanti berkas dan segala macamnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri maupun kepada penyidik Propam Mabes," ternangnya.
Untuk hasil pemeriksaan sementara, Yuli mengatakan tidak boleh diketahui oleh publik. Dan nanti yang menyatakan oknum tersebut benar atau salah adalah pengadilan yang memproses kasus tersebut. Pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada.
Secara pribadi, lanjutnya, jika dalam kondisi normal maka seharusnya anggota Polri tersebut tidak membuat postingan yang menghujat dan tidak akan menulis seperti itu. Apalagi Bangsa Indonesia kini tengah berduka terakit dengan musibah yang menimpa Kapal Selam KR Nanggala 402.
Terkait apakah yang bersangkutan itu mempunyai gangguan kejiwaan atau tidak, lanjunya, kemarin yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan namun hasilnya belum keluar. Namun berdasarkan laporan tidak resmi dari para tetangga Aipda FI, yang bersangkutan memang pernah depresi.
ADVERTISEMENT
"Depresinya berat atau tidak masih didalami. Tetapi sejauh ini yang bersangkutan masih bisa bertugas, tetapi hanya staf Polsek yang tidak banyak berhubungan langsung dengan masyarakat," tambahnya.
Sejauh ini, yang bersangkutan statusnya adalah calon tersangka di Direskrimsus dan pelanggar kode etik di Propam Mabes Polri. Ada 4 sanksi yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan tergantung dari nanti proses di pengadilan ataupun di sidang kode etik.
Aipda FI dituduh melanggar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2088 tentang informasi dan transaksi elektronik 28 pasal 45 ayat 2 itu ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga mengacu kepada pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan.
"Nanti penyidik akan membuktikan apakah komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak untuk memenuhi unsur pasal ini atau tidak kalau memenuhi tentu akan di lanjutkan sampai ke proses pengadilan," terangnya.