Kata Dinsos Gunungkidul soal Sumpah Agama di Surat Pernyataan

Konten Media Partner
14 Juni 2019 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Pernyataan Miskin yang berisikan sumpah agama dan ditandatangani oleh Narmi (55), warga Gunungkidul. Foto: Dok. Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pernyataan Miskin yang berisikan sumpah agama dan ditandatangani oleh Narmi (55), warga Gunungkidul. Foto: Dok. Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Surat pernyataan miskin yang dibuat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul menyertakan sumpah agama. Surat yang ditandatangani oleh Narmi (55), warga RT 3 RW 5, Dusun Ngadipiro Kidul, Desa Rejosari, Semin, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu, ternyata tidak hanya berlaku untuk dirinya saja. Surat pernyataan miskin ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Siapa sangka, jika surat ini ditulis untuk masing-masing agama Islam, Hindhu, Budha, Katolik, Kristen, bahkan penganut kepercayaan. Masing-masing surat disertai dengan sumpah agama yang adalah kutukan dari Tuhan jika yang bersangkutan berbohong bahwa dirinya berasal dari keluarga yang miskin.
Hal ini pun dibenarkan oleh Dinsos Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut dinilai telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan untuk melatih kejujuran warga sebagai pemohon SKTM.
“Isi (sumpah Agama) di surat pernyataan itu sebenarnya biar ada semacam saringan (pemohon SKTM). Ini juga teman-teman desa sudah sepakat dan sudah kami sosialisasikan,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Gunungkidul, Siwi Iriyanti, Jumat (14/6/2019).
Perbup nomor 98 menjadi peraturan yang membahas soal strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022, khususnya untuk pengeluaran SKTM. Dari sinilah, Dinsos Gunungkidul merilis Surat Pernyataan Miskin yang menampilkan sumpah agama.
ADVERTISEMENT
“Alokasi APBD kan terbatas. Sampai sekarang ada 158 ribu pengguna KIS dari APBD. Bukan artian apa-apa,” katanya.
Menurutnya, adanya Perbup 98 ini justru melatih warganya soal kejujuran, tanggungjawab, serta moral warga Gunungkidul. Ia membeberkan bahwa masih banyak warga yang tergolong mampu, tetapi mengajukan SKTM. Hal inilah yang membuatnya merilis surat tersebut.
Siwi mengungkapkan bahwa alinea yang berisikan sumpah agama itu dibuat oleh tim khusus yang sebelumnya juga ikut merumuskan Peraturan Bupati. Namun, ia akan berkoordinasi dengan OPD terkait sehingga kalimat yang digunakan juga menjadi lebih etis. (asa/adn)
Foto: adv.