Kejari Temanggung Limpahkan Kasus Korupsi BKK Pringsurat ke Tipikor

Konten Media Partner
4 Desember 2019 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Temanggung terus melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi di BKK Pringsurat Temanggung. Saat ini Kejaksaan telah melimpahkan tersangka mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono (34), ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono mengatakan, perkara Triono merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat. Selain Triyono, sebelumnya mantan Direktur Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto telah dijebloskan ke dalam penjara.
"Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12) siang dan diterima panitera Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang. Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet dia bingung sendiri," ujarnya,Selasa (3/12/2019).
Dikatakan, ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem. Kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi di lain waktu diambil lagi tanpa sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan 2 saksi ahli dari inspektorat.
Adapun kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp 1,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU ?31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (ari)