Kelabui Polisi, Pedagang di Kulon Progo Sembunyikan Miras dengan Pot Bunga

Konten Media Partner
14 April 2021 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay/Free-Photos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay/Free-Photos
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada saja yang dilakukan oleh Mur (48) warga Ngentakrejo Kapanewonan Lendah Kulon Progo untuk mengelabui petugas. Lelaki ini sengaja menyembunyikan minuman keras di pojokan belakang rumahnya. Dan untuk mengelabui petugas, kardus berisi minuman keras tersebut ditutupi pot bunga.
ADVERTISEMENT
Petugas Reskrim Polsek Lendah, Kulonprogo melakukan penggeledahan di rumah Mur (48) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dengan izin edar, Senin (12/4/2021) malam. Petugas sempat kesulitan menemukan miras tersebut.
Kapolsek Lendah AKP Fakhrudodin mengatakan, penangkapan Mur tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada peredaran minuman beralkohol di wilayah Ngentakrejo. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Nah kami mendapat informasi jika penjualnya adalah Mur," terangnya.
Petugas kemudian mendatangi kios milik pelaku dan melakukan penggeledahan. Awalnya petugas tidak menemukan adanya minuman beralkhol di dalam warung. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan empat botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol 19.7 persen di belakang rumahnya.
Mur sengaja menyimpannya di belakang rumah dan menutupinya dengan pot bunga agar nanti ketika kiosnya digeledah, petugas tidak menemukan minuman keras yang dimaksud. Namun petugas mendapat bukti kuat jika Mur telah menjual miras tak berijin.
ADVERTISEMENT
Botol miras ini dimasukkan ke dalam kardus minuman mineral dan diletakkan di pojokan belakang rumahnya. Agar tidak nampak, kardus ini ditutupi dengan menggunakan pot bunga yang berukuran cukup besar.
“Kardus itu ditutupi dengan pot bunga berukuran besar, agar tidak nampak,” katanya.
Dalam kasus ini petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol jenis anggur. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Sebelumnya pada Minggu (11/4/2021) petugas Polsek Temon juga membongkar peredaran miras di sebuah karaoke yang ada di Pantai Glagah.
"Petugas menyita empat botol minuman keras dari pelaku ADP (26) warga Panjatan, Kulonoprgo," tambahnya.