Kemenag DIY Tunggu Sanksi dari Pusat soal ASN yang Terlibat Asusila

Konten Media Partner
15 April 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Edhi Gunawan, saat diwawancarai di Yogyakarta, Senin (15/4/2019). Foto: ken.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Edhi Gunawan, saat diwawancarai di Yogyakarta, Senin (15/4/2019). Foto: ken.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu sanksi dari Kemenag RI terkait seorang oknum pegawai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kanwil Kemenag Sleman yang diduga terlibat kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Edhi menuturkan, setelah kejadian tersebut diketahui, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kemudian dilaporkan ke pihaknnya dan diteruskan ke pusat.
"Yang menjatuhkan (sanksi) dari Inspektorat sendiri, itu sudah agak lama kita laporkan ke pusat, tapi kita nunggu aja, yang jelas kewajiban kita untuk menyampaikan itu sudah kita lakukan, ya kita tinggal menunggu nanti putusannya," kata Edhi di Kantor Kemenag DIY, Senin (15/4/2019).
Ia menuturkan, sebagai institusi vertikal, pihaknya tidak bisa melakukan pemberian sanksi. Namun, lanjut dia, Kemenag RI lah yang memiliki kebijakan untuk memberikan sanksi ASN yang bermasalah.
"Karena kita kan institusi vertikal, kan kebijakan dari pusat dan kemudian kita tidak bisa mengeksekusi sendiri, yang mengeksekusi kan pusat," paparnya.
ADVERTISEMENT
Edhi mengungkapkan, kasus yang melibatkan oknum seorang ASN wanita ini terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. Sehingga, kasus tersebut sudah lama terjadi.
Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan telah disampaikan laporannya ke Kemenag DIY, yang kemudian ditindak lanjuti ke pusat.
"Sudah kita perintahkan (Kanwil Kemenag) Sleman untuk mengklarifikasi ke beliau menggunakan berita acara, dan sudah laporan kepada kami dan sudah kita tindaklanjuti ke pusat," ujarnya. (Ken/adn)