Kemenkumham DIY Kenalkan HKI ke Generasi Muda Agar Karyanya Tak Dijiplak

Konten Media Partner
27 April 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkumham DIY saat memberikan edukasi soal HKI pada para siswa. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham DIY saat memberikan edukasi soal HKI pada para siswa. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa tahun terakhir ini, industri kreatif berkembang sangat pesat termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Banyaknya ide kreatif yang muncul sebenarnya bisa menjadi sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Namun tak jarang pula ide tersebut mudah di ambil oleh pihak lain lantaran masih banyak yang belum melindungi karyanya ke dalam kekayaan intelektual tersebut.
Agar hal itu tidak terjadi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY terus mengenalkan dan mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk atau karya yang dimiliki. Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, pihaknya menyasar kalangan pelajar atau generasi muda (Gen Z) di SMKI Yogyakarta.
"Kami ingin mendekatkan KI itu kepada anak-anak kita, adik-adik kita di sekolah. Mereka adalah potensi pelaku usaha di masa depan. Mereka berpotensi untuk menciptakan baik hak merek, hak paten dan hak cipta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, Jumat (26/4/2024).
Agung menuturkan pelajar yang merupakan Gen Z itu harus mulai paham dan peka akan kehadiran HKI mengingat mereka memiliki peluang besar untuk memiliki suatu produk di kemudian hari. Ditambah di SMKI ini, gen Z dekat dengan seni, karya, sehingga perlu disiapkan sedini mungkin untuk mengantisipasi adanya pencurian apabila nantinya sudah memiliki karya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Agung mencontohkan penyanyi jebolan America's Got Talent 2023, Putri Ariyani yang juga meluncurkan lagu telah mendaftarkan HKI nya dimana HKI itu akan menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain. Selain itu, keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
"Mudah-mudahan sosialisasi ini menjadi stimulan bagi anak-anak muda untuk mendaftarkan karyanya. Ini penting, jangan sampai nanti di saat sudah punya nilai jual yang tinggi justru diambil yang lain (karena tidak ada perlindungan kekayaan intelektual)," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Agung menuturkan sudah cukup banyak orang yang mendaftarkan produknya ke dalam HKI. Salah satunya yakni produk batik Nitik khas Bantul. Kendati begitu, pihaknya terus mendorong siapa saja untuk bisa mendaftarkan KI nya agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
"Setiap tahun kita menerima pendaftaran 10 ribu dari hak merek, hak paten maupun hak cipta. Tentunya ada proses untuk pengesahannya. (Saat ini) kita menjadi wilayah ataupun provinsi lima terbesar yang memiliki kekayaan Intelektual (terbanyak)," pungkasnya.
(M Wulan)