Komunitas Pecinta Burung Kicau Protes Permen Soal Satwa Dilindungi

Konten Media Partner
14 Agustus 2018 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Pecinta Burung Kicau Protes Permen Soal Satwa Dilindungi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Puluhan pecinta burung kicau dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Aliansi Komunitas dan EO Kicau Mania Yogyakarta beramai-ramai mendatangi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY yang berada di Jalan Rajiman Wedyodinintrat Sleman, Selasa (14/8/2018).
ADVERTISEMENT
Aksi itu untuk menentang dan menolak Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Peraturan itu menguntungkan kepentingan tertentu, tanpa memperhatikan elemen komunitas, dan merugikan masyarakat,” ujar aktivis aksi itu, Ipan Pranashakti.
Ipan menilai Permen LHK 20 tahun 2018 ini membuat para penangkar harus terlibat urusan birokrasi yang dinilai jelimet .
“Sekarang saja kami untung-untungan, malah harus tambah ada CV, hak edar dan melapor kalau ada yang menetas, kemudian harus ada restcoking juga, padahal penangkar bukan penghabis seperti penjarah,” ujarnya.
Aliansi menilai Permen ini ganjil kelahirannya karena tidak menyertakan naskah akademik penyusunan yang melibatkan komunitas sehingga terkesan dipaksakan. Contohnya saja klausul untuk jenis Murai Batu, pihaknya menjamin di DIY melimpah.
ADVERTISEMENT
“Murai Batu ada jumlahnya kalau 10 ribu ekor, tapi tidak dengan jenis Anis Merah yang mungkin tidak ada 1000 ekor, ini bukti bahwa Permen tersebut tidak berdasar kajian menyeluruh, ,” urainya.
Aliansi mencontohkan adanya adat di Sumatera yang mana memiliki kebijakan jika penguasa adat boleh memberikan ijin pada siapapun untuk mencari burung dengan mahar uang dalam jumlah tertentu. Hal tersebut dirasa juga harus mendapatkan pertimbangan dalam memutuskan dibuatnya peraturan.
“Misalnya kami lepas 1000 anakan Murai Batu ke hutan di Sumatera kami sangat bisa, tapi kemudian bocor lagi dijarah, bocor lagi karena ada adat yang memungkinkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.
Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti mengatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi dengan membawa ke tingkat pusat di Kementrian LHK. Meski begitu, pihaknya meminta komunitas tidak khawatir adanya sanksi atau penindakan terkait peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami akan melakukan pendataan dan sosialisasi juga menghimbau pemilik burung untuk penandaan agar tahu asal-usul dan generasi ke berapa. Kami tampung dan teruskan aspirasi ini ke pusat,” ujarnya.
BKSDA DIY pun membuka posko dan call center yang bisa diakses masyarakat apabila ingin mengetahui detail terkait peraturan tersebut. (atx/pro)