KPU Beberkan Syarat bagi Calon Independen Walkot Jogja, Raup 27 Ribu Dukungan

Konten Media Partner
22 April 2024 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta turut membuka pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Yogyakarta jalur Independen di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan pendaftaran pencalonan perseorangan ini akan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2024.
Harsya menjelaskan calon yang maju tanpa diusung partai politik tersebut harus mampu mengantongi sekitar 27 ribu dukungan untuk dapat melaju sebagai kontestan pilkada. Angka tersebut dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (Jumlah daftar pemilih tetap sebanyak) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," kata Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro, Senin (22/4/2024).
Selain itu, calon perseorangan yang akan mendaftar tersebut juga harus berpasangan yakni Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Saat ditanya apakah harus berdomisili di Kota Yogyakarta atau tidak, ia menepis hak tersebut dan tidak menutup kemungkinan dari daerah lain asal merupakan WNI.
ADVERTISEMENT
"Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan memilih," jelasnya.
Kendati demikian, Harsya menuturkan hingga saat ini belum ada calon independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Jogja. Sedangkan pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik di Kota Jogja akan mulai dibuka usai adanya penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Jogja.
"Meja pelayanan publik di Kota Jogja terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal," ungkap dia.
Terkait calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November, Harsya mengaku masih menunggu surat dari KPU pusat untuk pembentukan PPK dan PPS se-Kota Jogja.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat," pungkasnya.
(M Wulan)