KPU DIY Tunggu Rekomendasi Pencoblosan Ulang dari Bawaslu

Konten Media Partner
21 April 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyatakan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bantul akan melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) dan 1 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, jumlah tersebut kemungkinan besar akan mengalami penambahan mengingat saat ini pihak KPU masih menunggu rekomendasi lain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak KPU meminta kepada Bawaslu untuk segera memberikan rekomendasi.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, di Bantul selain 9 TPS tersebut kemungkinan akan ada penambahan 3-4 TPS lagi. Sementara di Sleman kemungkinan akan ada dua TPS yang melakukan PSU. Namun demikian sampai saat ini KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Selain Bantul dan Sleman, daerah lain juga kami tunggu. Karena sesuai undang-undang dan peraturan KPU, PSU sudah dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pencoblosan," tuturnya, Minggu (21/4/2019).
Sementara di Kulonprogo, dua TPS sudah melaksanakan pemungutan suara ulang. Dua TPS tersebut masing-masing TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih. Dua TPS tersebut melaksanakan PSU pada hari Minggu (21/4/2019) ini.
ADVERTISEMENT
Dua TPS di Kulonprogo tersebut melaksanakan PSU karena sebelumnya ditemukan ada pemilih dari luar DIY atau luar Kulonprogo yang ikut melakukan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 lalu. Para pemilih dari luar tersebut mencoblos tanpa dilengkapi dokumen A5 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena tidak lengkap dokumennnya, maka kami lakukan pencoblosan ulang,"terang Hamdan.
Namun demikian, untuk PSU yang dilaksanakan di dua TPS tersebut hari ini, pencoblosan hanya dilakukan untuk surat suara DPRD Kabupaten di TPS 2 Margosari dan surat suara presiden dan wakil presiden di TPS 31 Wates, karena kasusnya memang sedikit berbeda.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegaham dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan pihaknya merekomendasikan ada 8 TPS untuk melakukan PSU. Sebab di 8 TPS tersebut ada pemilih dari luar Bantul yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperkenankan untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Delapan TPS tersebut memang hasil investigasi kami,"paparnya.
8 TPS yang direkomendasikan untuk PSU masing-masing adalah TPS 2 dan 25 Bangunharjo Kecamatan Sewon, TPS 9 Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan, TPS 10 Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, TPS 19, 51, 33 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak dan TPS 18 Desa Poncosari Kecamatan Srandakan. (erl/adn)