Lurah di Gunungkidul Diduga Bawa Lari Rp 5 M Uang Ganti Rugi Lahan

Konten Media Partner
25 Juni 2021 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruas Jalan Jalur Lingkar Selatan. Foto: Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruas Jalan Jalur Lingkar Selatan. Foto: Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Uang ganti rugi pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul senilai Rp 5,2 miliar tak diketahui rimbanya. Uang miliaran rupiah tersebut merupakan ganti rugi aset lahan yang dimiliki oleh kalurahan setempat.
ADVERTISEMENT
Namun uang miliaran rupiah tersebut diduga dibawa kabur oleh salah seorang Lurah Karangawen berinisial RS. Namun oknum lurah tersebut diketahui menghilang sejak pertengahan bulan lalu. Kasus raibnya uang ganti rugi tersebut kini ditangani Polres Gunungkidul.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika Polres Gunungkidul telah menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan milik Pemdes Karangawen. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul kini tengah menelusuri keberadaan uang tersebut.
"Unit Tipikor sudah menangani kasus ini. Sudah hampir dua bulan kita menangani," ujar Suryanto.
Suryanto menambahkan sejak tanggal 7 bulan Mei 2021 lalu. Setidaknya sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli lahan tukar guling tanah kas desa dan pelungguh pamong di Kalurahan Karangawen.
ADVERTISEMENT
kasus dugaan penggelapan tersebut bermula ketika ada pembebasan lahan di salah satu kalurahan di Kapanewon Girisubo yang akan digunakan untuk pembangunan JJLS. Pembebasan lahan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2019-2020.
Informasi selengkapnya klik di sini
"Nilai ganti rugi tersebut sekitar Rp 5,2 miliar sekian," ungkapnya.
Menurut Suryanto dana tersebut sedianya memang digunakan untuk pengadaan lahan pengganti dari tanah yang terdampak pembangunan JJLS di kalurahan tersebut. Namun hingga kini uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Tim Unit Tipikor Reskrim Polres Gunungkidul terus mendalami dugaan kasus penggelapan ini. Dan kemungkinan masih akan ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan. Polisi juga masih mencari keberadaan lurah Karangawen.
"Sudah ada 6 orang yang diperkirakan mengetahui uang ganti rugi itu yang kita periksa,"terangnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum. Ia mengakui beberapa orang sudah menjalani pihak Polres Gunungkidul.
Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20 Mei 2021 silam. Untuk layanan administrasi di Kalurahan Karangawen masih bisa berjalan meskipun dilaksanakan oleh pamong yang lain.
"Layanan di kantor kalurahan tersebut tidak terganggu meskipun sampai saat ini Lurah yang bersangkutan belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kalurahan tidak terganggu," tambahnya.