Lurah di Gunungkidul yang Diduga Bawa Kabur Rp 5 M Jadi Tersangka

Konten Media Partner
29 Juni 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruas JJLS di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruas JJLS di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menetapkan Lurah Karangawen, RS sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, senilai Rp 5,24 miliar.
ADVERTISEMENT
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi masing-masing pamong kalurahan Karangawen dan instansi yang berkompeten. 9 saksi tersebut masing-masing berasal dari 6 orang Pamong Kelurahan 1 orang dari dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR), 1 orang dari Badan Pertanahan DIY dan 1 orang dari Badan Pertanahan Gunungkidul.
Dari pemeriksaan tersebut pihaknya menyimpulkan jika Lurah Karangawen RS adalah tersangka penggelapan dana senilai 5,24 miliar hasil dari ganti rugi pengadaan tanah JJLS. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap lurah Karangawen, RS. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Yang bersangkutan belum hadir. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kedua disertai perintah membawa, namun nihil," ujar Wawan
ADVERTISEMENT
Wawan menyebutkan pemerintah kalurahan Karangduwet sebenarnya berhak menerima uang ganti rugi pembebasan tanah kas desa sebesar Rp 7 miliar. Namun ternyata uang tersebut tidak utuh masuk ke kas kalurahan.
Tanah kas kalurahan yang dibebaskan tersebut berada di jalur JJLS di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel. Selain itu juga ada beberapa aset lain seperti bangunan dan tanaman. Dana senilai Rp 7 miliar tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas dan aset kalurahan yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
"Dari tujuh miliar itu sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kalurahan," paparnya.
Wawan mengungkapkan, dari pemeriksaan yang mereka lakukan, dari Rp 7 miliar tersebut setidaknya Rp 1,8 miliar sudah disetorkan ke kas Kalurahan. Namun sisanya sebesar Rp 5,243 miliar sampai saat ini belum juga disetorkan ke kas kalurahan.
ADVERTISEMENT
Wawan menyebut, dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut sebenarnya sudah dimanfaatkan pemerintah kalurahan setempat untuk membangun kantor kalurahan yang baru. Pasalnya, Kantor Kalurahan yang lama terpaksa harus dirobohkan karena terdampak JJLS.
"Kita selidiki keberadaan sisa dana itu di mana. Lurah sudah kami panggil, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Kami layangkan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir nanti akan kami panggil paksa," ungkapnya.