Mahfud MD Soroti Usulan Kewenangan SP3 dan Dewan Pengawas untuk KPK

Konten Media Partner
15 September 2019 22:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, di sela-sela Temu Kangen Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 1978 di Kotagede, Minggu (15/9/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, di sela-sela Temu Kangen Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 1978 di Kotagede, Minggu (15/9/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan ada 10 atau 11 hal yang diusulkan oleh DPR dalam revisi Undang-Undang KPK. Dari banyaknya usulan oleh DPR, Jokowi menanggapi 4 hal yang dinilainya bagus. Salah satunya adalah soal kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
"Masa orang berstatus tersangka seumur hidup. Saya sudah bicara (SP3) itu empat tahun lalu," kata Mahfud MD, Minggu (15/9/2019).
"Saya punya teman. Subjektif ini. Ada teman saya namanya Pak Fasichul Lisan, Rektor UNAIR, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama dia ditetapkan tersangka, istrinya meninggal. Sampai sekarang, sudah hampir 5 tahun belum diajukan ke pengadilan. Kalau tidak ada bukti, ya, keluarkan SP3," tambahnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga mencontohkan kasus Siti Chalimah Fajriah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Siti Chalimah Fajriah berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus bailout Bank Century, sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Siti Chalimah Fajriah itu tersangka, dan sampai meninggal tersangka 'kan harus ada kapan waktunya itu yang dibicarakan kapan SP3. Jangan sampai tidak boleh," katanya.
ADVERTISEMENT
Mahfud tampak mengapresiasi respons Jokowi yang menyetujui hal ini. Menurutnya, setiap orang perlu mendapatkan kejelasan hukum hingga akhir hidupnya.
"Ya masa orang (berstatus) tersangka terus tanpa jelas nasibnya. Sampai mati jadi tersangka enggak boleh dicabut, karena terlanjur ditetapkan tersangka lalu buktinya enggak ada. Belum lagi problem hukum yang ada sekarang," katanya.
Terkait dengan Dewan Pengawas, menurut Mahfud, memang harus ada, karena KPK perlu diawasi. Mahfud mengungkapkan, beberapa kali keluhan yang ia dengar adalah komisioner kadang tidak tahu kalau tiba-tiba ada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Mahfud, mungkin adanya Dewan Pengawas menjadi hal yang benar, bagus, dan efektif. Hanya, hal ini masih perlu didiskusikan.
"Salah satu contoh ketika ada OTT, Komisioner KPK menyatakan tidak tahu, namun karena komisoner maka ikut prosedur mengumumkan, jadi 'kan perlu diawasi. Ini yang jadi masalah karena harus ada yang bertanggung jawab. Makanya projustisianya bagaimana siapa yang berhak mengawasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dan jangan buru-buru. itulah perlunya waktu 60 hari itu. Itulah perlunya waktu ada public hiring, asas keterbukaan. Studi ke kampus-kampus gitu," lanjutnya.
Baginya, ide yang disampaikan oleh presiden adalah hal yang sangat rasional dan bagus. Tetapi juga perlu dibahas di mana posisi dewan pengawas nantinya.
"Kita setuju diawasi, tapi (posisinya) pro justisia apa bukan itu harus jelas," tegasnya. (erl/adn)