Mantan Ketua KPK: Boediono Orang Baik, Tapi di Rezim yang Salah

Konten Media Partner
16 April 2018 10:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK: Boediono Orang Baik, Tapi di Rezim yang Salah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasus Bank Century yang diduga melibatkan mantan wakil Presiden RI, Boediono merupakan ujian terbesar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam kasus ini, KPK sedang diuji kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan tidak diintervensi.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari orde baru yang lalu, di mana orang yang memiliki kekuasaan tidak akan tersentuh hukum, maka preseden tersebut kini terulang kembali. Ketika orang yang sudah turun dari kekuasaan juga tidak bisa tersentuh hukum. Dan ini tidak boleh ketika ada sekelompok orang yang berkuasa yang kebal hukum.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menandaskan KPK harus lulus dalam ujian ini. Karena, jika tidak lulus dalam ujian kasus Bank Century, maka berarti terjadi arah balik pemberantasan korupsi di Indonesia. Artinya ketika KPK lumpuh, maka tidak ada lagi harapan bagi Indonesia.
"Coba anda tunjukkan siapa. Tidak ada, saya ingin mendudukkan semua orang sama di mata hukum," ungkapnya Minggu (15/4) di Resto Pelem Golek.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, lanjutnya, KPK harus segera menetapkan tersangka Boediono agar preseden buruk tersebut tidak ada. Kendati nanti ada penetapan tersangka, namun Abraham mengatakan tidak perlu adanya pencekalan terhadap Boediono.
Sebab ia yakin, Boediono adalah orang yang baik dan tidak akan lari ke luar negeri. Boediono menjadi tersangka bukan karena unsur kesengajaan melakukan korupsi, tetapi lebih karena berada di rezim yang tidak tepat sehingga harus membuat keputusan yang akhirnya keputusan tersebut dianggap salah di mata hukum.
Kendati demikian, Abraham sangat memahami mengapa KPK belum juga menindaklanjuti keptusan PN Jaksel tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap Boediono. Karena memang KPK sangat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mempercepat hal tersebut. Ketika mengamankan seseorang, sesuai ketentuan maka batas maksimal penahanannya adalah 120 hari.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan perintah undang-undang, dalam menangani perkara kasus korupsi, maka proses penyelidikan harus selesai sebelum 120 hari dan segera diserahkan ke pengadilan. Jika selama 120 hari proses penyelidikan belum selesai maka tersangka bisa dibebaskan. Dan hal tersebut tidak boleh terjadi pada kasus Bank Century ini.
"Hal ini bisa dihindari, tetapi harus punya strategi. KPK memiliki SOP, untuk menahan seseorang maka pemberkasan harus sudah selesai 70 persen. Karena jika di bawah 70 persen, saya yakin pemberkasan tidak akan dapat diselesaikan selama 120 hari. Kita tidak ingin dong, tersangka melenggang bebas karena alasan pemberkasan belum selesai," tambahnya. (erl)