Maraknya Penyelewengan Penggunaan Gas LPG Bersubsidi di Yogyakarta

Konten Media Partner
30 Maret 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat saat mengantri untuk membeli gas LPG bersubsidi, Sabtu (30/3/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat saat mengantri untuk membeli gas LPG bersubsidi, Sabtu (30/3/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Penyelewengan gas elpiji bersubsidi memang masih banyak terjadi. Banyak kalangan yang seharusnya dilarang menggunakan gas melon tersebut ternyata masih mengkonsumsi untuk kepentingan-kepentingan mereka.
ADVERTISEMENT
Di Yogyakarta, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina (Marketing Operation Region) MOR IV, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, kalangan hotel dan restoran di Yogyakarta memang masih ada yang mengkonsumsi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg). Bahkan, meskipun pernah terjaring razia namun mereka tak kapok dan kembali menggunakan gas melon ini.
"Habis dirazia, sebulan dua bulan menggunakan lagi. Di hotel-hotel itu banyak lho yang pemanas airnya menggunakan gas bersubsidi. Kalau pakai listrik kan mahal, jadi mereka menggunakan gas melon,"tuturnya di sela sosialisasi keamanan penggunaan gas elpiji di Aula Balai Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, Sabtu (30/3/2019).
Sebenarnya, PT Pertamina hanya bertanggungjawab pengawasan distribusi gas bersubsidi dari keluar Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga pangkalan. Namun sejak keluar dari pangkalan di mana sering ada pengecer-pengecer 'ilegal' pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
ADVERTISEMENT
Jika ada indikasi penyimpangan distribusi di di SPBE hingga pangkalan maka pihaknya akan segera memberikan sanksi. Seperti yang mereka lakukan untuk sebuah pangkalan milik SPBU di kawasan Kulonprogo. Pihaknya memberikan sanksi ke pangkalan di SPBU tersebut karena ada indikasi kesalahan distribusi.
"Kami dapat laporan, kalau gas melon baru dari truk distribusi agen sebenarnya mau diturunkan ke pangkalan tersebut. Namun ini justru dinaikkan ke truk lain, katanya untuk UMKM. Tetapi karena ada kesalahan prosedur maka kita beri sanksi,"tambahnya.
Pihaknya masih mendalami sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut. Sanksi awal akan diberikan dengan mengurangi kuota yang diberikan ke SPBU tersebut. Dan jika kesalahan terlalu besar dilakukan maka bisa pemutusan kontrak sebagai pangkalan. (erl/adn)
ADVERTISEMENT