Masuk Pusat Perbelanjaan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Konten Media Partner
14 September 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi PeduliLindungi yang wajib digunakan jika akan masuk ke pusat perbelanjaan. Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi PeduliLindungi yang wajib digunakan jika akan masuk ke pusat perbelanjaan. Foto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan masa PPKM di Jawa-Bali hingga 20 September 2021. Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian terhadap perpanjangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/3992, Supermarket, Hypermarket dan toko serba ada diwajibkan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021. Namun saat ini baru beberapa toko yang melaksanakan hal tersebut.
Plt Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih mengatakan saat ini sudah ada beberapa pertokoan di Gunungkidul yang mewajibkan pengunjung melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna mencegah penyebaran COVID-19 di area perbelanjaan. Ia berharap jumlahnya akan terus bertambah.
"Ada yang sudah dikonfirmasi dan sudah menggunakan," ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan pemilik toko atau swalayan yang beroperasi di Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
"Untuk swalayan kami sifatnya mengingatkan, karena di Inbup diwajibkan mulai tanggal 14 September," ujarnya.
Namun demikian, Yuni mengatakan aturan lebih lanjut terkait dengan teknis penggunaan aplikasi ini sedang dalam pembahasan Sekda. Nantinya, masyarakat yang hendak mengunjungi pusat perbelanjaan diharuskan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Yuni menambahkan, di wilayah PPKM level 3 ada kelonggaran pada penerapan jam operasional pada pusat perbelanjaan seperti toko kelontong, pasar dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Adapun jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.