Modus Cepat Jadi Driver Ojol, Komplotan Ini Raup Puluhan Juta Rupiah

Konten Media Partner
10 Desember 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siaran pers di Polda DIY terkait kasus penipuan pada puluhan calon pengemudi ojek online, Selasa (10/12/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers di Polda DIY terkait kasus penipuan pada puluhan calon pengemudi ojek online, Selasa (10/12/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Tiga orang masing-masing A (22) warga Bantul, MA (35) dan T (40) warga Jakarta diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Ketiganya diringkus Ditreskrimsus karena telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengemudi ojek online dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menuturkan, penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari laporan warga Bantul, GK (20) yang juga menjadi korban penipuan. GK merasa tertipu dengan iklan lowongan pekerjaan yang ia terima melalui SMS ke nomor pribadinya. Iklan tersebut mengatasnamakan A yang juga warga Bantul.
"Korban dijanjikan menjadi driver ojek online dengan membayar Rp 1,8 juta,"tuturnya, Selasa (10/12/2019).
Uang tersebut digunakan untuk mempercepat proses menjadi driver seperti yang tertera dalam info lowongan tersebut. Namun usai mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku harapannya menjadi driver online tak kunjung tiba.
Korban sudah menunggu beberapa bulan untuk menjadi driver online namun belum juga dipanggil oleh kantor ojek online tersebut. Setiap kali menghubungi nomor yang tertera dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut, selalu saja hanya janji yang ia dapatkan.
ADVERTISEMENT
"Korban melapor ke Polda di tanggal 11 November 2019 yang lalu," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus ketika orang tersebut tanggal 9 Desember 2019 kemarin. Pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada ketiganya, mereka mengaku sebagai karyawan perusahaan ojek online dan bisa membantu mempercepat proses pendaftaran sebagai driver.
Dari pengakuan sementara setidaknya ada 41 orang yang setelah mendaftar info lowongan pekerjaan tersebut. Namun dari 41 orang tersebut hanya 38 orang yang telah membayar uang seperti yang mereka minta. Masing-masing membayar uang sebesar Rp 1,8 juta dan ditransfer ke rekening salah satu pelaku.
"Ketiganya berbagi peran ada yang seolah menjadi karyawan perusahaan ojol, memproses lamaran pekerjaan dan mengiklankan lowongan pekerjaan,"paparnya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya akan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda maksimal 12 miliar rupiah karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mereka juga akan dikenakan pasal 378 junto 55 KUHP lantaran melakukan penipuan secara bersama-sama.
"Ancaman hukuman untuk pasal 378 maksimal 4 tahun penjara,"ujarnya.