Konten Media Partner

NU Kecamatan Depok Desak Pemerintah Tindak Outlet yang Jual Miras di Sleman

16 Juli 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
fotoKonferensi pers tanggapan NU soal maraknya outlet miras di sleman. Foto: M wulan
zoom-in-whitePerbesar
fotoKonferensi pers tanggapan NU soal maraknya outlet miras di sleman. Foto: M wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjamurnya gerai minuman keras (miras) atau minuman beralkhohol di Kabupaten Sleman belakangan ini terus menuai sorotan publik termasuk organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
Hal itu tak sejalan dengan perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, apalagi para penjual miras itu diketahui terang-terangan menjajakan dagangannya mulai dari mempromosikan melalui media sosial hingga berkedok toko kelontong.
Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Depok, H. Mashur Amin mengaku cukup resah atas maraknya peredaran miras itu. Apalagi saat ini, ada puluhan outlet miras yang tak mengantongi izin di wilayahnya.
"Kami menolak atas pembukaan Outlet 23 di seluruh wilayah Kapanewon Depok dan outlet-outlet lainnya yang menjual minuman keras," ujar Ketua MWCNU Kapanewon Depok, H. Mashur Amin, Selasa (16/7/2024).
Manshur menuturkan belum ada tindakan tegas dari pemerintah yang memberikan efek jera kepada outlet-outlet tersebut. Padahal jelas-jelas hal ini tak sejalan dengan perda yang sudah ada di Kabupaten Sleman. Selain itu, ada pula hal yang sangat memprihatinkan lagi yakni wilayah kapanewon Depok kini menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol, dan minuman oplosan.
ADVERTISEMENT
Sehingga masyarakat termasuk anak di bawah umur dengan mudah mengkonsumsi miras itu lantaran diperjualbelikan terang-terangan. Atas kondisi ini, pengurus MWCNU Depok mengeluarkan pernyataan sikap dan menolak secara tegas berdiri peredaran/dan atau penjualan minuman beralkohol.
Ada lima poin yang disampaikan antara lain menolak dan mendesak agar semua kegiatan peredaran dan penjualan minuman keras, minuman beralkohol di wilayah kabupaten Sleman. Mereka juga mendesak pemangku kepentingan di Kapanewon Depok untuk melakukan penutupan outlet penjual minuman keras di wilayah Depok itu.
Lalu mendesak kepada Aparat Kepolisian untuk menutup dan mencabut ijin outlet Miras di wilayah Depok serta memberikan tindakan sesuai kewenangannya. Termasuk menyatakan Sleman Darurat Miras melalui Medsos dengan tagar #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutlet23, #TutupWarungMirasSleman.
ADVERTISEMENT
"Apabila dalam waktu 1 bulan sejak pernyataan ini kami sampaikan belum ada upaya yang berarti dari aparat maka kami akan memberikan terapi terukur kepada outlet-outlet tersebut," tegas Manshur.
Di sisi lain, jika outlet yang menjual miras ini dibiarkan berlarut-larut, pihaknya khawatir akan menimbulkan dampak negatif lainnya bagi lingkungan masyarakat khususnya generasi muda yang akan menjadi korban.
"Tentu berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan sangat merusak masa depan generasi muda. Kita ketahui, yang namanya minuman keras yang beralkohol akan membuat candu bagi peminum nya. Nah kalau sudah candu ini sangat disayangkan generasi muda kita. Ini jadi keprihatinan kita dan tentu terapi kita dalam rangka menekan peredaran miras ini, kita akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Kapanewon Depok," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)