Operasi Antik Candi, Polres Temanggung Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

Konten Media Partner
8 April 2021 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan 5 tersangka kasus narkoba di Mapolres Temanggung, Kamis (8/4/2021). FOto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan 5 tersangka kasus narkoba di Mapolres Temanggung, Kamis (8/4/2021). FOto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Operasi Antik Candi 2021 yang dilakukan jajaran Polres Temanggung sejak pertengahan Maret hingga awal April 2021 ini, berhasil membekuk 5 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang pengedar dan 2 pemakai sabu. Mereka ditangkap ditempat berbeda.
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung, AKBP Beny Setyowadi mengatakan, dalam Operasi Antik Candi ini pihaknya berhasil mengamannkan total 91,38 gram sabu, 8 butir diazepam. Mereka yang dibekuk adalah tiga orang pengedar, yakni P alias Ateng, TGW alias Bebek, dan AY. Sedangkan dua pemakai QOM dan IVD.
"Dalam Operasi Pekat Candi kita berhasil mengamankan 5 orang. Dari jumlah itu, 3 orang merupakan bandar, sedangkan dua lainnya adalah pemakai. Kita akan terus mengembangkan kasus ini karena ada indikasi melibatkan jaringan antar wilayah. Kami juga masih mengejar beberapa DPO," katanya, Kamis (8/4/2021).
Menurut Kapolres, dari 5 tersangka ini yang mencuri perhatian adalah cara yang dilakukan AY dalam mengedarkan sabu. Lantaran, warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini menjual sabu dengan cara unik. Setiap paket sabu di seberat 0,94 gram dikemas dalam sedotan yang dipotong pendek kemudian ditutup rapat dan dikaitkan dengan paku. Ia beralasan trik itu dilakukan agar tidak terbawa arus air mengingat saat ini musim hujan.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Saya berpikir bagaimana agar sabu itu tidak hanyut kalau pas hujan, maka saya tempel dengan paku saya kasih pengait lalu paku ditancapkan di benda yang ada di sekitar bisa pohon atau tanah. Satu paket saya jual Rp 1,2 juta. Saya sudah jual sekitar 50 an paket," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk tersangka Ateng ditangkap di tempat parkir RSUD Temanggung pada 17 Maret 2021, ia dicokok karena dari bukti yang ada ia terindikasi sebagai pengedar dan telah menjual sabu serta pil koplo kepada IVD seorang pemakai yang ditangkap sebelumnya.
Dari tangan Ateng diamankan 0,32 gram sabu dan 4 butir diazepam tablet. Lalu pengedar sabu lainnya Bebek ditangkap di Jalan Raya Temanggung-Bulu-Parakan, tepatnya di wilayah Desa Tegalurung, Kecamatan Bulu. Dari tangan Ateng diamankan 1,82 gram sabu yang belum sempat terjual. Ia pun mengaku dapat barang haram tersebut dari FZL alias kopi yang sekarang masuh daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan QOM ini sementara terindikasi hanya sebaagai pemakai dengan barang bukti 1,00 gram sabu yang menurut pengakuan hanya dikonsumsi sendiri. Selain FZL polisi juga masih memburu Jeck, penyuplai sabu kepada AY.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan pidana 12 tahun penjara. (ari)