Operasi Patuh Progo 2019, Polda DIY Tilang 35.039 Pengendara

Konten Media Partner
17 September 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penilangan yang dilakukan pihak kepolisian.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penilangan yang dilakukan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama pelaksanaan operasi patuh Progo 2019 sejak tanggal 28 Agustus 2019 hingga tanggal 14 September 2019, aparat kepolisian mencatat setidaknya ada 35.039 orang yang mendapat tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas ketika dilakukan razia.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Tata Tertib Penegakan Hukum Subdit Gakum Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah, mengatakan operasi patuh yang dilakukan pihak kepolisian adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Selama pelaksanaan operasi patuh sekitar dua minggu, ia berhasil menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
"Ada sekitar 35.039 orang yang kita tilang, dengan berbagai macam pelanggaran,"ujarnya, di Lempuyangan, Selasa (17/9/2019).
Berbagai pelanggaran yang mereka temukan diantaranya adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm, ridak menggunakan sabuk pengaman, serta perlengkapan keselamatan di dalam kendaraan mereka tidak lengkap. Paling banyak pelanggar lalu lintas adalah kendaraan roda dua.
Subarkah mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi selama operasi patuh 2019 kemarin. Dari puluhan ribu pelanggan tersebut paling banyak justru datang dari usia produktif terutama anak-anak sekolah. Oleh karena itu pihaknya akan terus berusaha melakukan pembinaan terhadap para siswa agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku saat berkendara.
ADVERTISEMENT
"Kita memang berupaya secara preventif mengurangi angka kecelakaan," tambahnya.
Subarkah mengungkapkan, Kabupaten Sleman masih menduduki urutan teratas dari jumlah pengendara yang mendapatkan tilang dari aparat kepolisian di masa operasi patuh 2019 kemarin. Setelah Kabupaten Sleman disusul kabupaten Bantul dan Kotamadya Yogyakarta menduduki urutan selanjutnya.
Selama operasi patuh Progo 2019 aparat kepolisian mengincar para pelanggar lalu lintas diantaranya tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan melawan arus, pengguna jalan yang berkendara melebihi batas kecepatan serta beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. (erl/adn)