ORI DIY: Warga Terdampak TPST Piyungan Bisa Dapat Kompensasi

Konten Media Partner
29 Maret 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi TPST Piyungan yang kini sudah overload. Foto: erl
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi TPST Piyungan yang kini sudah overload. Foto: erl
ADVERTISEMENT
Warga terdampak tempat pengumpulan sampah seperti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dimungkinkan untuk mendapat kompensasi dari pengaruh negatif yang ditimbulkan akibat keberadaan sampah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budi Masturi. Budi mengaku mendengar dari warga sekitar TPST Piyungan yang menginginkan adanya kompensasi kepada mereka atas dampak negatif dari sampah-sampah yang dikumpulkan di dekat wilayah mereka tinggal.
Kendati demikian, Budi mengaku belum bisa memberikan rincian berapa seharusnya kompensasi yang diberikan kepada warga sekitar TPST Piyungan. Karena untuk kompensasi memang harus ada kajian lebih mendalam lagi agar di kemudian hari bisa diterapkan.
"Besarannya berapa, kita belum tahu," tambahnya, Jumat (29/3/2019).
Saat ini, pihaknya memang tengah berkonsentrasi terhadap penanganan sampah-sampah yang menumpuk akibat TPST Piyungan ditutup beberapa hari lalu. Karena ketika dibiarkan begitu saja maka ia khawatir akan terjadi chaos nantinya.
ADVERTISEMENT
"Kita baru sampai pada problematika layanan kebersihan bagaimana cara pengelolaan sampah tersebut,"tambahnya
Budi menyampaikan sampah di TPST Piyungan sudah menjadi permasalahan lingkungan yang cukup serius. Hal inilah yang perlu mendapat prioritas penanganan dari pemerintah.
Komisioner LOD DIY yang juga ketua Tim Penanganan Masalah Sampah LOD DIY, Fajar Wahyu Kurniawan, mengungkapkan pemberian kompensasi terhadap warga terdampak sampah memang memungkinkan. Bahkan dalam Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh DPRD Kota Yogyakarta ada pasal yang menyebutkan kompensasi tersebut.
"Perda Kota Yogyakarta menyebutkannya. Namun pelaksanaannya memang belum ada," ujarnya.
Ketika LOD berusaha menelisik alasan belum adanya kompensasi tersebut, ternyata meskipun sudah ada perdanya namun sama sekali belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kompensasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh ia menyebutkan, kompensasi tersebut bisa diberikan kepada warga sekitar TPST Piyungan. Hanya saja ia menyarankan kompensasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk bantuan tunai, namun lebih ke hal-hal yang bersifat pemberdayaan. (erl/adn)