Pasar Dibuka, Warga Temanggung Mulai Beraktivitas

Konten Media Partner
26 Mei 2020 20:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setelah dua hari ditutup, Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung kembali dibuka, Selasa (26/5/2020). Foto: ari
zoom-in-whitePerbesar
Setelah dua hari ditutup, Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung kembali dibuka, Selasa (26/5/2020). Foto: ari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dibukanya kembali pasar tradisional di Kabupaten Temanggung, seperti Pasar Kliwon Rejo Amertani membuat warga di daerah ini mulai beraktivitas. Setelah sejak hari pertama dan kedua lebaran suasana sepi, kini meski belum ramai warga sudah tampak keluar rumah.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di sejumlah jalan protokol di Kota Temanggung, sudah mulai banyak kendaraan melintas baik itu mobil pribadi maupun sepeda motor. Di sepanjang Jalan S Parman atau di depan Pasar Kliwon Rejo Amertani, pintu utama baik di utara maupun selatan telah dibuka. Sejumlah toko pun sudah buka, termasuk para pedagang kaki lima.
"Hari ini sudah dibuka, tapi belum ramai baru beberapa pembeli saja, dan pedagang pun belum semua buka. Meski sudah ada aktivitas tapi kami tetap memakai masker untuk keamanan, sebab inginnya tetap mencari nafkah tapi juga bebas dari corona," kata seorang pedagang bernama Suyati, Selasa (26/5/2020).
Warga Kabupaten Temanggung mulai beraktivitas di luar rumah, Selasa (26/5/2020). Foto: ari
Sementara itu, di perkampungan penjagaan masih ketat. Pintu-pintu masuk di gapura kampung masih ditutup. Warga dari luar kampung termasuk ojek online tidak diperkenankan masuk permukiman dengan batas hanya sampai depan gapura. Sehingga jika ada driver ojol yang mengantar makanan, maka pembelinya harus keluar untuk mengambil barang.
ADVERTISEMENT
Hanto warga Kelurahan Sidorejo yang bertugas menjaga pintu gerbang kampung menuturkan, aturan diperketat demi untuk mencegah penyebaran virus corona. Sesuai kesepakatan di kampungnya, warga tidak boleh menerima dan bertamu, termasuk ke luar daerah sampai tanggal 28 Mei 2020.
"Kalau mau keluar warga harus mendapatkan surat izin dari Ketua RT masing-masing semacam surat jalan, atau bagi karyawan harus ada surat pengantar dari instansi terkait dan menunjukkan tanda pengenal atau id card. Tanpa itu tidak akan diberikan ijin keluar ataupun masuk," katanya. (ari)