Pembakar Anak di Temanggung Dituntut 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aji Firmansyah (37), terdakwa kasus pembakaran anak kandung di, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah di tuntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Korban ALF (12) anak kandung terdakwa harus meregang nyawa akibat 90 persen tubuhnya terbakar dari bensin yang diguyurkan ke tubuhnya oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia adalah seorang ayah dari korban. Kemudian perbuatannya mengakibatkan seorang anak meregang nyawa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung, Rara Ayu, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu ada pemberatan 1/3 tuntutan karena merupakan orang dekat korban yang semestinya menjadi pengayom dan pelindung.
Namun demikian, ada beberapa hal yang dianggap dapat meringankan hukuman. Antara lain, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit, ada upaya yang dilakukan untuk memadamkan api hingga mengakibatkan terdakwa juga ikut terbakar. Selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya kronologi kasus yang menghebohkan masyarakat ini terjadi pada Rabu (27/5/2020). Bermula dari korban hendak pergi bermain. Namun dilarang oleh Pujiyati (35) ibunya lantaran sebelumnya sudah dua hari tidak pulang ke rumah, terlebih masih masa pandemi COVID-19.
Larangan ibunya tidak diindahkan, malah dibantah oleh ALF dengan menjawab "ah luweh" (ah biar). Mendengar jawaban itu tersangka tidak bisa mengontrol emosinya dan mengambil bensin di sepeda motor Vega yang disedot ke dalam jerigen menggunakan selang, kemudian disiramkan ke tubuh anak lelakinya.
AF pun berteriak "tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani mak'e kui aja ngeyel" (Aku bakar kamu, kalau dinasehati ibu jangan ngeyel/membantah),"tutur AF kepada ALF.
ADVERTISEMENT
Sesaat kemudian tersangka menyalakan korek api dan terbakarlah tubuh anaknya. Mengetahui kejadian itu Pujiyati ibu korban berteriak histeris, hingga para tetangganya berdatangan.
Aji yang panik semula sempat hendak menolong korban dengan upaya membopong tapi tidak kuat dan malah badannya ikut terbakar, warga pun melarikan ayah dan anak ini ke RSUD Temanggung. ALF kemudian di rujuk ke Rumah Sakit dr Sarjito Yogyakarta karena mengalami luka bakar 90 persen akan tetapi meninggal dunia sehari setelahnya. (ari)