Pembakar Surat Suara di TPS Gunungkidul Dituntut 1 Bulan Penjara

Konten Media Partner
19 Juni 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara Pemilu yang dibakar oleh salah seorang warga Gunungkidul. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara Pemilu yang dibakar oleh salah seorang warga Gunungkidul. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Mahardika Wirabuana Krisnamurti (23), pemuda asal Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul, dituntut hukuman penjara satu bulan dan denda Rp 1 juta, karena telah membakar surat suara di TPS 09, Jaranmati II saat pencoblosan April lalu.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengungkapkan pihaknya menuntut hukuman yang ringan karena terdakwa kooperatif dalam setiap proses persidangan. Terdakwa juga bersikap sopan selama masa persidangan berlangsung.
"Dia kooperatif dan terbuka dalam pemeriksaan," tuturnya, Rabu (19/6/2019).
Mahardika kembali menjalani sidang tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas, dengan dua hakim anggota masing-masing Melia Nur Pratiwi, dan Agung Budi Setiawan.
Menurut JPU, tuntutan yang ia layangkan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh JPU selama masa persidangan. Berdasarkan fakta keterangan para saksi ada yang meringankan dan ada yang memberatkan.
ADVERTISEMENT
"Yang meringankan terdakwa kooperatif sementara yang memberatkan adalah apa yang dilakukan oleh terdakwa mengganggu proses Pemilu yang berlangsung," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakin pasal 531 Undang-undang Pemilu. Tuntutan yang disampaikan JPU juga sebenarnya lebih ringan dari ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut.
Persidangan sendiri berlangsung cukup singkat, tidak lebih dari 30 menit. Di akhir persidangan, Hakim Ketua, Trijoko memerintahkan kepada terdakwa untuk membuat surat pembelaan. Surat tersebut akan dibacakan pada sidang lanjutan esok hari.
"Silahkan buat surat pembelaan," ujar Trijoko. (erl/adn)
Foto: adv.