Pemda DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Beri 4 Jaminan untuk Pekerja di Jogja

Konten Media Partner
23 November 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Saat ini tenaga kerja terbagi dalam tenaga kerja formal dan informal. Guna memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, Pemda DIY menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bertemu di Komplek Kepatihan Yogyakarta. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menandatangi Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY.
Agus Susanto mengatakan, BPJS merupakan program negara serta amanah dari Undang-Undang. Dengan itu, seluruh masyarakat Indonesia berhak atas kesejahteraan melalui dua badan penyelenggara jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pemerintah benar-benar serius untuk memberikan prioritas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan bagaimana seluruh masyarakat tenaga kerja ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” ungkapnya, Senin (23/11/2020).
Informasi selengkapnya klik di sini
Selaku pemimpin dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan HB X menyetujui bahwa program jaminan sosial bahwasanya merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban dari negara. Adanya rasa aman di kalangan pekerja diharapkan nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja.
ADVERTISEMENT
“Dalam konteks MOU ini, program jaminan sosial merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberi perlindungan ekonomi kepada masyarakat. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja," ujar Sultan Hamengku Buwono X.
Terdapat 4 program jaminan yang tetapkan dalam kesepakatan. Antara lain jaminan kecelakanan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarnya. Tujuannya yakni guna meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.
Sultan melanjutkan, program-program yang ditetapkan diharapkan tidak hanya memberi keuntungan bagi masyarakat tapi juga bagi negara dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan demikian, semua bentuk usaha formal harus mengikuti program BPJS atau BPJAMSOSTEK yang kiranya akan meningkatkan pendapatan BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, dipandang wajar jika sebagian profit dari BPJS itu dikembalikan untuk meningkatkan produktifitas kerja melalui rangkaian pelatihan kompetensi bagi pekerja dan pemagangan untuk pencari kerja. Dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa,” terangnya. (Nada Pertiwi)
ADVERTISEMENT