Pemkab Magelang Bantah Kabar Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masker. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masker. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Magelang membantah beredarnya kabar via pesan berantai aplikasi WA di ponsel yang menyebut adanya denda bagi orang yang kedapatan tidak pakai masker. Tak tanggung-tanggung dalam pesan disebut dendanya adalah Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
"Assalamulaikum wr wb. INFO:Besok ada Razia Masker di Wilayah Kabupaten Magelang dan Kota yg turun dari semua lintas sektor ada dari Kejaksaan, Polisi dll...dan kalau ada yg tidak memakai masker akan langsung ditindak,membayar Rp250.000. Tolong infokan ke keluarga, tetangga, dan teman2... jangan sampai kena tilang," demikian bunyi pesan tersebut.
Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, Pemkab Magelang memastikan soal denda tersebut adalah hoaks. Lantaran sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbup) saja belum jadi dibuat.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Pemkab Magelang belum pernah mengeluarkan Perbub kaitannya hal itu. Ini jelas hoaks, karena Perbup kita belum jadi. Kita tidak membuat logo, yang benar saat ini Perbup sedang dalam proses," katanya Kamis (27/8/2020).
Daftar Calon Mahasiswa ISI Yogyakarta Jalur Seleksi Mandiri.
Dikatakan, bahwa Pemkab Magelang masih meminta masukan pihak-pihak terkait baik dari Dandim, Polres, Forum Komunikasi Umat Beragama, MUI dan lainnya. Jika nanti ada sanksi pun kemungkinan sifatnya berupa sanksi sosial.
ADVERTISEMENT
"Perihal sanksi sebagaimana arahan Bupati nantinya berupa sanksi sosial misalnya membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya. Pak Bupati harapannya tidak ada sanksi administrasi, belum ada arahan untuk denda," katanya.
Apabila, nanti Perbub telah jadi maka baru akan dilakukan penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut. Diharapkan, Perbup dalam minggu ini sudah selesai. (ari)