Pemkab Temanggung Keluarkan Surat Larangan Tambang di Lereng Sindoro

Konten Media Partner
16 Januari 2021 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan dari Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, dan DPRD menutup lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro, Jumat (15/1/2021). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan dari Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, dan DPRD menutup lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro, Jumat (15/1/2021). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tekad bulat warga lereng Gunung Sindoro di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk meminta penutupan secara permanen lokasi tambang pasir ditanggapi serius oleh pihak eksekutif dan legislatif. Setelah penghentian paksa oleh warga disusul audiensi dengan DPRD dab Bupati, pemerintah melakukan penutupan.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya surat larangan tambang galian penambangan bukan logam (pasir dan batu). Dengan disaksikan para penambang, dan warga setempat surat tersebut dibacakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung Agus Munadi.
Agus Munadi mengatakan, ia bersama dengan perwakilan dari DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono secara tegas bahwa kedatangannya untuk memberikan surat penutupan lokasi penambangan. Selain itu menimbang dapmak buruk dari aktivitas penambangan bagi kerusakan alam.
"Hal ini sesuai dengan Perda RT/RW Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Temanggung tahun 2011-2031. Bahwa di lokasi ini dilarang untuk dilakukan penambangan pasir, sebab kawasan ini sesuai peruntukkannya sebagaimana dimaksud adalah untuk pertanian bukan irigasi," katanya Jumat (15/1/2021).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa kawasan sekitar Desa Kwadungan Jurang masuk kawasan pertanian sawah bukan irigasi. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian sawah bukan irigasi telah diatur dalam Pasal 122 ayat 6 huruf a.
Disebutkan, lokasi ini sesuai keperuntukan dalam Perda RT/RW diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan pembangunan fasilitas gudang pertanian. Lalu dizinkan pula untuk pembangunan fasilitas pengolahan hasil pertanian, serta diziinkan untuk mendirikan rumah tangga dengan srayat sesuai dengan rencana rinci tata ruang, serta dapat digunakan untuk pemanfaatan ruang permukiman petani.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono mengatakan, surat penutupan tersebut diberikan kepada tiga orang yakni, Untung, Tamrin, dan Yunianto.
Penutupan sendiri berjalan kondusif ditandai dengan pemberhentian aktivitas tambang dan pengeluaran peralatan backhoe, ayakan pasir, dan mesin disel. Warga pun menyambut dengan sorak sorai penutupan ini dan berharap tidak akan ada lagi penambangan di sini.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan bahwa penambangan galian mineral bukan logam (pasir dan batu) di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung tidak diperbolehkan. Untuk itu diminta agar segala kegiatan pertambangan galian pasir dan batu dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian sawah bukan irigasi dihentikan," katanya.
Sebelumnya warga Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dibantu Banser dan Ansor melakukan penutupan aktivitas penambangan. Warga merasa jengkel, sebab meski telah berkali-kali ditutup penambangan muncul lagi meski dengan cara sembunyi-sembunyi.
Safii warga setempat mengemukakan, jika terus dieksploitasi secara terus menerus maka alam akan rusak. Apalagi saat ini jalan jalur pertanian dilokasi tersebut juga sudah mulai ambrol sehingga membahayakan. Selain itu ada penurunan debit mata air, dan dikhawatirkan bisa berdampak banjir pada daerah di bawahnya. (ari)
ADVERTISEMENT