Pengamat Kebijakan Publik UGM Sebut Produk HPTL Perlu Dilindungi Regulasi Khusus

Konten Media Partner
30 Maret 2021 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok elektrik yang merupakan salah satu Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok elektrik yang merupakan salah satu Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, snus, dan kantung nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok, menjadi salah satu pembahasan utama dalam konferensi virtual Western Economic Association International (WEAI).
ADVERTISEMENT
Bukti ilmiah merupakan komponen penting yang harus dijadikan acuan dalam proses perumusan dan penerbitan regulasi, khususnya untuk regulasi produk HPTL ini.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan, mengatakan berbagai bukti ilmiah mengenai produk HPTL telah tersedia dan dipublikasikan secara umum oleh sejumlah badan penelitian independen. Bukti ilmiah tersebut perlu ditelaah dan dijadikan acuan oleh pemerintah dalam membuat regulasi khusus untuk produk HPTL.
“Salah satu pembelajaran dari konferensi WEAI yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah seluruh perumusan regulasi itu harus berdasarkan bukti ilmiah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu, jika kesadaran masyarakat mengenai produk HPTL masih rendah, maka pemerintah harus menggiatkan penyediaan akses terhadap informasi yang akurat mengenai produk-produk tersebut,” papar Aji, yang turut hadir dalam konferensi tersebut, dalam keterangan yang diterima, Senin (29/3/2021).
Informasi selengkapnya klik di sini
Ia menambahkan berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, produk HPTL tidak hanya dari segi penggunaannya, tetapi juga dari profil risiko yang dimilikinya. Oleh karena itu, untuk mendukung ketersediaan dan penerimaan produk tersebut di masyarakat, maka produk HPTL harus dilindungi dengan regulasi yang berbeda dari rokok dan dibuat berdasarkan bukti ilmiah yang kredibel.
ADVERTISEMENT
“Regulasi tersebut harus mencakup penyediaan dan sosialisasi informasi yang akurat, peringatan kesehatan yang berdasarkan fakta dan sesuai dengan profil risikonya, cara pemasaran dan pengawasan yang tepat, serta pelarangan penggunan produk oleh anak di bawah umur 18 tahun,” jelas Aji.
Selain itu, Aji juga menyampaikan bahwa produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Kesadaran untuk hidup sehat menjadi hal yang perlu diperhatikan di berbagai negara termasuk Indonesia.
“Produk ini memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, sehingga harapannya dapat menurunkan risiko kesehatan dari para penggunanya. Apalagi jika dibandingkan dengan rokok,” tutupnya.