Petani Tembakau di Temanggung Surati Jokowi

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tembakau. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tembakau. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Dewan Pimpinan Nasional melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka mengajukan permohonan penolakan revisi PP 109 Tahun 2012. Pasalnya, revisi PP tersebut dianggap merugikan para petani tembakau.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, surat resmi bernomor 047/DPN APTI/VIII/2022 dikirim Selasa (2/8/2022). Melalui surat tersebut para petani meminta perlindungan Presiden atas nasib jutaan petani dan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari pertanian dan industri tembakau.
"Kondisi saat ini kami dilanda gelombang keresahan dengan adanya isu revisi PP 109 Tahun 2012. Utamanya terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan rencana kenaikan cukai setiap tahun," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/8/2022).
Apa yang akan dilakukan pemerintah itu dirasa tidak tepat, sebab jika melihat kondisi situasi saat ini petani tembakau dalam keadaan terpuruk setelah pandemi COVID-19. Malah terkadang masih harus berhadapan dengan musim yang tidak menentu.
ADVERTISEMENT
"Maka kami sangat memohon kepada Presiden agar revisi PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk dibatalkan. Lalu pada tahun 2023 kami sangat memohon jangan ada kenaikan cukai tembakau," pintanya.
Menurut Agus, kedua hal itu masih menjadi kendala dan hambatan terhadap masa depan petani tembakau. Para petani pun sangat berharap agar Presiden Joko Widodo segera membuat kebijakan tentang tataniaga dan perlindungan pertembakauan nasional.
Selain itu, pada bulan Agustus ini para petani tembakau sudah mulai masuk masa panen raya. Jika hal ini tidak ada kepastian dikhwatirkan akan mempengaruhi harga jual tembakau termasuk serapan ke pabrikan sehingga akan merugikan masyarakat kecil.
"Kami sangat berharap Presiden Joko Widodo akan mengabukkan permohonan kami. Karena bagi kami, bahwa petani tembakau masih sebagai soko gurune negoro. Bahkan triliuan rupiah dari industri tembakau menyumbang pajak terbesar kepada negara, harusnya ini bisa menjadi pertimbangan bagaimana negara melindungi petaninya, rakyatnya," kata Agus. (ari)
ADVERTISEMENT