Petisi untuk AU Kini Telah Tembus 2,9 Juta Tanda Tangan

Konten Media Partner
10 April 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stop bullying. Foto: Dok. Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Stop bullying. Foto: Dok. Freepik
ADVERTISEMENT
Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 siswa SMA di Pontianak terhadap AU (14 tahun) mendapatkan perhatian khusus dari banyak kalangan. Tidak hanya dalam negeri saja, peristiwa tersebut telah terdengar hingga ke internasional dan menuai kecaman dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi saat warganet mengetahui bila usai mengeroyok AU, tiga orang pelaku membuat instastory menampilkan kegiatan mereka sedang berkumpul bersama, seolah tak terjadi apa-apa.
Tidak sedikit warga yang berlomba-lomba menandatangani petisi untuk memperjuangkan keadilan korban. Petisi bertajuk 'Polda Kalbar, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!', ditujukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Diketahui, Fachira Anindy merupakan perempuan yang menginisiasi petisi tersebut. Kini petisi itu sudah ditandatangani oleh hampir 3 juta pengguna internet. Tujuan Fachira membuat petisi ini adalah meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut pelaku pengeroyokan untuk segera diadili. Agar AU mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2,9 juta warganet. Dan tagar #JusticeForAudrey juga masih menduduki trending topic di Twitter.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AU dikeroyok oleh 12 pelajar di Pontianak diduga lantaran kisah asmara. Diketahui AU memiliki kakak sepupu yang berinisial P. Mantan kekasih P ini berpacaran dengan salah seorang dari pelaku yang berinisial D.
Namun, D tidak terima lantaran kekasihnya masih sering berkomunikasi dengan P. Cekcok di media sosial pun sempat terjadi, hingga menyeret nama AU. Emosi yang tidak dapat dibendung membuat D berinisiatif untuk mengeroyok AU.
Dari ke-12 pelaku, hanya 3 orang saja yang terduga sebagai pelaku utama. Sedangkan 9 orang lainnya diketahui hanya membantu. AU memutuskan untuk bungkam selama 1 minggu terkait kekerasan yang menimpanya. Hingga tanggal 5 April 2019, ibu AU akhirnya melaporkan aksi penganiayaan yang menimpa anaknya itu ke KPPAD Kalimantan Barat. (asa/adn)
ADVERTISEMENT