Pidana Perpajakan Distributor Migor, Kejati DIY Bakal Serahkan Rp 12 M ke Negara

Konten Media Partner
25 April 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang senilai Rp 12 M hasil dari denda terhadap perkara tindak pidana perpajakan yang akan dikembalikan Kejati DIY pada negara. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Uang senilai Rp 12 M hasil dari denda terhadap perkara tindak pidana perpajakan yang akan dikembalikan Kejati DIY pada negara. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Jampidsus Kejagung RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY melakukan eksekusi pidana denda terhadap perkara tindak pidana perpajakan. Eksekusi yang dilakukan kali ini atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi mengatakan total penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan distributor minyak goreng yang berlokasi di Kabupaten Bantul tersebut sebesar Rp 46.782.765.900 atas laporan yang telah dipalsukan.
Kata dia, eksekusi ini merupakan tindaklanjut proses hukum yang menjerat Hellen Purbonegoro yang terjerat kasus perpajakan. Hellen sendiri merupakan pengusaha distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri itu.
"Wajib pajak tidak mengambil pilihan untuk pengungkapan ketidakbenaran maka lanjut penyidikan dan sudah diputus dan inkrah ditindaklanjuti eksekusi atas aset-aset dalam upaya pemulihan kerugian negara," ujar Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi, Rabu (24/4/2024).
Sementara Wakajati DIY Amiek Mulandari SH MH, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah mengeluarkan dua amar putusan masing-masing untuk Hellen Purbonegoro selaku pengusaha distributor dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri selaku korporasi.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan adapun jumlah pidana denda yang dieksekusi yakni uang sebesar Rp12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar.
Selain itu ada uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, serta uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.
Sesuai amar putusan, PT Purbalaksana Jaya Mandiri diharuskan membayar denda sebesar 2 kali pajak terhutang yang totalnya mencapai Rp93.565.531.836.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang itu disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Amiek.
Amiek menuturkan proses penyelidikan itu telah dimulai pada 2022 yaitu pemeriksaan keuangan media 2022. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan tahapan persidangan dan terakhir di tahun 2024 telah melakukan penyitaan aset.
Ia pun menegaskan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri disebut melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan,"
"Stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut dari Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," sambung dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan menuturkan bahwa terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama dan merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar. Dalam perkara ini, ada dua amar putusan yang diputuskan.
"Satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," pungkasnya.
(M Wulan)