Polda DIY Kembali Memeriksa Korban Dugaan Penipuan Ustaz Yusuf Mansur

Konten Media Partner
14 Maret 2019 22:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudarso Arif memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (14/3/2019). Foto: ken
zoom-in-whitePerbesar
Sudarso Arif memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (14/3/2019). Foto: ken
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memeriksa korban selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor yakni Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu diungkapkan Sudarso Arif, kuasa hukum pelapor yang bernama Roso Wahono.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Kamis, yang diperiksa saudara Roso Wahono. Kedua, saudari Yuni sebagai saksi Roso Wahono yang juga sebagai pelapor di Polres Bogor dan saudara Bambang sebagai saksi dan juga berinvestasi juga diperiksa," kata Sudarso di Yogyakarta, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur di Polda DIY naik ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan tersebut tertuang dalam nomor SP.Dik/718/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2018.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda DIY dengan laporan bernomor LP/747/XI/2018/DIY/SPKT tertanggal 29 November 2018 atas nama pelapor Roso Wahono warga Klaten, Jawa Tengah.
Sudarso mengungkapkan, pemanggilan kembali kliennya tersebut guna melengkapi berkas perkara untuk menetapkan status terbaru yang menimpa terlapor.
ADVERTISEMENT
"Penyidik dalam komunikasinya melengkapi berkas penyidikan. Ya, mudah-mudahan berkas yang dilengkapi bisa mendukung status yang disiapkan penyidik terhadap Yusuf Mansur," ujarnya.
Pelengkapan berkas perkara tersebut, menurutnya sebagai langkah bagi penyidik untuk menetapkan status hukum bagi ustadz kondang tersebut. Ia berharap agar penyidik bisa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga nggak boleh takut dan terbebani dengan hanya karena Yusuf Mansur orang terkenal, hanya predikatnya ustaz, saya kira tidak harus terbebani dengan itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada penyidik Polda DIY untuk bisa transparan dalam melakukan penyidikan atas kasus yang menimpa kliennya itu terhadap Yusuf Mansur.
"Kami meminta penyidik proses penyelidikan dan penyidikan ini jangan dibikin lama, jangan diombang-ambing. Jangan hanya karena orang terkenal, sehingga proses pidana itu menjadi enggak benar," katanya. (Ken)
ADVERTISEMENT