Polisi Amankan 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Magelang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan kronologi kasus ini bermula pada saat kejadian waktu itu Minggu (29/8/2021) malam korban datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
"Korban bersama dengan teman-temannya nongkrong di tempat tersebut. Tiba tiba didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic. Kunci kendaraan korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone korban," jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis (14/10/21).
Menurut Alfan, pada saat itu, korban sempat lari untuk menghindar. Namun, justru kendaraaanya dibawa kabur oleh para pelaku ini. Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi para pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan termasuk mengamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," katanya.
Pada kesempatan itu disampaikan pula pesan Kapolres Magelang kepada masyarakat, agar berhati-hati saat keluar rumah. Terlebih saat ini masih pandemi, sehingga jika tidak terlalu penting usahakan untuk tidak usah keluar rumah.
"Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan," pungkasnya. (ari)