Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Ayah Bakar Anak di Temanggung

Konten Media Partner
13 Juli 2020 20:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan reka ulang kasus pembakaran anak oleh ayah kandunganya, di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2020). Foto: ari.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan reka ulang kasus pembakaran anak oleh ayah kandunganya, di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2020). Foto: ari.
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menggelar rekonstruksi ulang kasus pembakaran anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Sebanyak 16 adegan diperankan tersangka Aji Firmasnyah (37) dengan lancar, dengan menghadirkan istrinya Pujiyati (35) selaku saksi. Sedangkan korban ALF (12) diperankan oleh anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan Armin mengatakan, reka ulang diadakan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo. Tersangka didampingi pengacaranya, Walfredus Catur Sulistyo, dan dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Temanggung, diwakili Jaksa Rara Ayu.
"Pada hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pembakaran anak, dengan tujuan untuk membuat terang perkara dan nanti dalam rangka pemberkasan perkara. Pada reka ulang ini ada 16 adegan yang diperagakan terkait dengan kronologis runtutan kejadian yang terjadi," katanya, Senin (13/7/2020).
Dari reka ulang juga tergambar dengan jelas, kejadian tragis itu bermula pada Rabu (27/5/2020) atau dua hari setelah Idul Fitri, sekitar pukul 14.30 WIB. Aji meluap amarahnya, lantaran ALF membantah nasehat ibunya yang memintanya untuk tidak keluar rumah terus sebab sebelumnya sudah dua hari tidak pulang, padahal di masih masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bantahan ALF dengan menjawab "ah luweh" (ah biar). Mendengar jawaban itu tersangka tidak bisa mengontrol emosinya dan mengambil bensin di sepeda motor Vega yang disedot ke dalam jerigen menggunakan selang, kemudian disiramkan ke tubuh anak lelakinya.
Polisi melakukan reka ulang kasus pembakaran anak oleh ayah kandunganya, di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2020). Foto: ari.
AF pun berteriak "tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani mak'e kui aja ngeyel" (Aku bakar kamu, kalau dinasehati ibu jangan ngeyel/membantah),"tutur AF kepada ALF.
Sesaat kemudian tersangka menyalakan korek api dan terbakarlah tubuh anaknya. Mengetahui kejadian itu Pujiyati ibu korban berteriak histeris, hingga para tetangganya berdatangan. Aji yang panik semula sempat hendak menolong korban dengan upaya membopong tapi tidak kuat dan malah badannya ikut terbakar, warga pun melarikan ayah dan anak ini ke RSUD Temanggung. ALF kemudian di rujuk ke Rumah Sakit dr Sarjito Yogyakarta karena mengalami luka bakar 90 persen akan tetapi meninggal dunia sehari setelahnya.
Polisi melakukan reka ulang kasus pembakaran anak oleh ayah kandunganya, di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2020). Foto: ari.
"Dari hasil rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka sesuai dengan berita acara pemeriksaan mengambil bensin dari motor lalu menyiramkan kepada korban yang sedang duduk. Kemudian tersangka membakar api melalui kertas menggunakan korek, yang tujuannya untuk menakut-nakuti anaknya. Dalam bahasa Jawa bilang saya bakar kamu, saya bakar kamu, kemudian korban menyambut dalam bahasa Jawa jangan pak, jangan pak, tapi kemudian terbakar," katanya. (ari)
ADVERTISEMENT