Polisi Hentikan Proses Hukum Pengemudi Honda Jazz

Konten Media Partner
5 Juli 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Hentikan Proses Hukum Pengemudi Honda Jazz
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi tidak akan melakukan SP3 terhadap Any Sulistyowati, pengemudi Honda Jazz AB 1979 U. Selama ini, aparat kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap pengemudi mobil warna silver tersebut. Pasalnya, pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
Namun Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, pihaknya memang menghentikan proses hukum terhadap pengemudi Honda Jazz yang melarikan diri saat hendak diperiksa di pintu masuk Mapolda DIY beberapa hari yang lalu. Penghentian proses hukum tersebut memang dihentikan karena yang bersangkutan memang positif alami gangguan kejiwaan.
"Hal tersebut ditunjukkan dengan kartu periksa dan dikuatkan keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Ghrasia,"tuturnya saat menghadiri upacara Hari Lansia di Lapangan Paskhas, Kamis (5/7).
Apa yang aparat kepolisian tersebut sudah merupakan bagian protap penanganan sebuah kasus. Termasuk juga pengejaran dan penembakan mobil yang bersangkutan oleh anak buahnya untuk menghentikan pelarian pelaku beberapa waktu yang lalu.
Karena proses hukum terhadap warga Grajegan, Margokaton, Seyegan tersebut dihentikan dengan alasan gangguan jiwa, maka penyidik yang menangani kasus tersebut akan membuat berita acara. Sementara yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kami memakluminya ketika tersangka kalap dengan melarikan diri saat akan diperiksa,"ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terbuka ketika akan diperiksa petugas, terutama ketika akan mengakses obyek-obyek vital dan jangan langsung melarikan diri. (erl)