Polres Temanggung Amankan Sindikat Pembobol Toko

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka pembobol toko berikut barang bukti di Mapolres Temanggung, Rabu (12/10/2022). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka pembobol toko berikut barang bukti di Mapolres Temanggung, Rabu (12/10/2022). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Satreskrim Polres Temanggung membekuk komplotan penjahat spesialis pembobol toko. Kawanan kriminal ini ditangkap usai melakukan kejahatan di tiga tempat di wilayah hukum Polres Temanggung.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah Kharis Yahya alias Aris (42), warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Joko Muanif alias Anip (35), warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Agus Mujiono alias Pangat (22) warga Pucungsari, Kajoran, dan Muhtah Rifai alias Ifan (20) warga Mranggen, Kajoran. Semuanya masuk wilayah Kabupaten Magelang.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, komplotan spesialis pembobol toko ini membobol toko kelontong Semesta di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat. Kemudian melakukan hal yang sama di toko Monggo Mampir di Dusun Krajan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, dan di toko Lido Grosir di Dusun Mengor, Desa/Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
"Jadi kawanan ini memang spesialis pembobol toko, mereka menggasak barang-barang dagangan di toko saat kosong atau dilakukan setelah toko tutup. Kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis khusus, dan merusak kunci gembok menggunakan alat khusus berupa gunting baja, " katanya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (12/10/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya mereka dipimpin Aris yang merupakan pentolan dari kelompok ini. Aris sendiri merupakan residivis yang telah bolak balik masuk penjara atas kasus yang sama. Barang- barang hasil kejahatan dari toko kelontong kemudian dijual kembali.
Dari kasus ini berhasil disita sejumlah barang bukti, yakni sembilan dus susu Prenagen, dua dus susu Hilo, satu unit televisi merek Samsung, satu unit personal computer merek LG. Kemudian dua mobil rental yang digunakan melakukan aksi kejahatan, satu unit KBM Daihatsu Xenia, dan satu KBM Daihatsu Luxio.
"Rentang waktu aksi mereka TKP pertama di Pringsurat tanggal 7 Agustus 2022, TKP kedua Kranggan 20 Agustus 2022, TKP ketiga Kaloran tanggal 28 September 2022. Total hasil kejahatan Rp201. 026.000. Hasil kejahatan TKP Pringsurat dan TKP Kranggan berupa susu formula berbagai merek dijual di Pasar Bandongan Kabupaten Magelang, sedangkan rokok TKP Kranggan dan Kaloran dijual di daerah Bekasi Jawa Barat, " kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Tersangka Aris mengaku saat menjalankan aksi mereka berbagi tugas, Aris sendiri bertugas menjadi sopir dan mengawasi keadaan, Ipan bertugas menjebol pintu bersama Agus. Sedangkan Joko berperan menjual barang-barang hasil kejahatan di berbagai kota.
"Sebelum melakukan aksi biasanya kami melakukan survei sasaran terlebih dahulu, jadi setelah ditentukan kita melakukan aksi saat toko sudah tutup. Hasilnya dijual lalu uangnya kita bagi rata, " kata Aris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ari)