Polres Temanggung Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Konten Media Partner
28 Juli 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan para tersangka sindikat pemalsuan uang, di Mapolres, Kamis (28/7/2022). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan para tersangka sindikat pemalsuan uang, di Mapolres, Kamis (28/7/2022). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu. Sebanyak 4 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah AD, NF, AP, dan IS.
ADVERTISEMENT
Keempatnya nekat membuat dan mengedarkan uang palsu. Terkuaknya kasus ini bermula dari transaksi jual beli ponsel antara korban Koirul Ardian (17), warga Desa Bansari, Kecamatan Bulu dengan AD dan NF.
Awalnya, AD dan NF membeli ponsel OPPO A53 dari Koirul seharga Rp950 ribu, terdiri dari 19 lembar pecahan Rp50 ribu diduga palsu.
"Mereka transaksi di Taman Kali Progo Temanggung pada 11 Juli 2022, korban merasa janggal dengan uang yang dibayarkan, lalu lapor kepada kami. Benar adanya memang uang itu palsu sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka kami tangkap AD dan NF di rumahnya Desa Blondo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022).
Ternyata AD dan NF ini mendapatkan uang palsu dari dari IS yang beralamatkan di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Pada 25 Juli 2022, tim gabungan satreskrim Polres Temanggung (Resmob dan Unit Idik III) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AP dan tersangka inisial IS dirumahnya Dusun Kedongbogo, Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka inisial AP bahwa tersangka memalsu/membuat uang rupiah dengan cara mengambil gambar master dari internet untuk uang pecahan Rp 50 puluh ribu dan Rp100 ribu," katanya.
"Jadi pelaku mengedarkan uang dengan cara mencari pembeli melalui media sosial facebook dan telegram. Setelah mendapat order tersangka AP menyuruh tersangka IS untuk mengantar paket berisi uang palsu ke jasa pengiriman J&T untuk dikirim pada pemesan. IS ini merupakan istri dari tersangka AP," lanjutnya. (ari)