PPDB Sistem Zonasi Bingungkan Masyarakat di Temanggung

Konten Media Partner
13 Mei 2019 0:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Memahami Sistem Zonasi yang Berlaku pada PPDB 2019. Suasana SDN Jati Padang 01 di hari pertama masuk sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Sistem Zonasi yang Berlaku pada PPDB 2019. Suasana SDN Jati Padang 01 di hari pertama masuk sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Temanggung yang menggunakan sistem zonasi belum sepenuhnya bisa dipahami masyarakat. Lantaran aturan baru ini dianggap membingungkan dan dirasa kurang sosialisasi.
ADVERTISEMENT
"Saya mau mendaftarkan anak di SMP tapi masih bingung karena tahun ini memakai sistem zonasi. Apakah artinya hanya boleh mendaftar satu sekolah saja, atau misal boleh dua sekolah apakah berkas asli tidak tertahan di sekolah pertama, dan jika begitu kan risikonya sampai pengumuman bisa terlambat kalau di plihan petama tidak diterima,"ujar seorang warga Temanggung bernama Bayu, (Minggu (12/5)
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Ujiono mengatakan, bahwa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 memang diterapkan sistem zonasi. Dalam sistem zonasi ini penerimaan siswa berdasarkan skor jarak radius atau koordinat dari rumah ke sekolah.
"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Temanggung kita menerapkan sistem zonasi. Dalam sistem zonasi kali ini tidak mempertimbangkan nilai surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) seperti tahun-tahun sebelumnya,"katanya.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Skor jarak dari rumah ke sekolah, yakni radius 0,1-0,5 kilometer dengan skor 200. Lalu radius >0,5-1 kilometer skor 190, >1-2 kilometer (180), >2-3 kilometer (160), >3-4 kilometer (140), >4-5 kilometer (120), dan radius >5-6 kilometer (100).
Dikatakan, daya tampung di setiap sekolah jalur zonasi ini 90 persen, kemudian baru jalur prestasi 5 persen, dan kepindahan orang 5 persen. Dicontohkan, bagi seorang anak yang ingin mendaftar di suatu SMP dia harus punya user ID dan passward dari SD/MI dan nanti kalau diklik akan muncul 5 sekolah terdekat dengan dengan batasan jarak 6 kilometer.
"Meskipun di radius 6 kilometer itu terdapat lebih dari 5 sekolah maka yang muncul tetap hanya 5 sekolah terdekat. Sedangkan untuk jalur prestasi digunakan bagi anak yang ingin sekolah di luar zonasi. Jadi jalur prestasi ini memberi kesempatan pada anak mencari sekolah yang diinginkan di luar zonasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sistem zonasi ini diterapkan antara lain untuk pemerataan mutu sekolah. Selama ini ada istilah sekolah favorit karena memang inputnya bagus, sehingga sekolah yang dinilai bukan favorit bisa sulit berkembang.
"Melalui zonasi ini maka anak-anak pintar tidak hanya terkumpul dalam satu sekolah saja, atau beberapa sekolah saja tetapi merata di semua sekolah. Dengan begini diharapkan pendidikan akan maju secara merata,"katanya.
Kendati demikian, dia mengakui jika pada sistem zonasi ini mungkin masyarakat agak resah karena tidak bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan semula. Namun jika sistem ini sudah berjalan beberapa tahun masyarakat akan terbiasa.
Adapun PPDB di Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada 13-15 Mei 2019 dan dalam beberapa hari terakhir ini calon siswa sudah melakukan ujicoba pendaftaran secara daring. Karena ini baru permulaan dimungkinan masih ada calon peserta didik yang belum paham sepenuhnya, maka diharapkan untuk lebih cermat. (ari)
ADVERTISEMENT