Pria di Temanggung Semprotkan Cairan Cabai dan Rebut Tas Korban

Konten Media Partner
21 Februari 2021 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka Warji, di Mapolres Temanggung. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka Warji, di Mapolres Temanggung. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap Warji (66), pelaku tindak perampasan sejumlah barang milik korban Dadi Utomo (59), warga Pringsurat Temanggung. Warji menjalankan aksinya bersama Asep yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Styowadi, dalam rilis mengatakan, Warji berhasil ditangkap setelah ada kerjsama dengan jajaran Satreskrim Polres Grobogan. Pelaku tergolong sadis dalam melakukan aksi kejahatannya, yakni dengan menyemprotkan cairan cabai ke muka korban dan memukul menggunakan martel.
"Korban dihadang di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, lalu disemprot menggunakan cairan cabe sehingga merasa sakit pada bagian mata lalu menghentikan laju sepeda motornya. Setelah itu, diancam menggunakan martel, tapi karena ada perlawanan pelaku hanya berhasil merebut tas yang berisi barang-barang seperti ponsel, surat-surat, kartu dan uang Rp 2 juta," katanya Sabtu (20/2/2021).
adv
Setelah berhasil merebut tas dua pelaku kabur, namun martel, sprayer berisi air cabai, dan ponsel merek Nokia jatuh dan tertinggal di lokasi. Dari sinilah polisi melacak keberadaan pelaku berdasar nomor IMEI dan nomor ponsel. Keberadaan pelaku terlacak berada di Grobogan, lalu ditangkap di rumahnya Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini juga residivis dengan kasus kriminal juga. Sedangkan satu orang masih kita buru dan masuk dalam daftar pencarian orang,"terangnya.
Warji mengaku memang aksinya sudah direncanakan dengan telah mempersiapkan sprayer alat untuk pewangi dan pelicin pakaian yang diisi air larutan cabai. Selain itu telah dipersiapkan martel untuk mengancam dan memukul korbannya. Ia bertugas sebagai joki dan menyemprotkan cairan cabe, sedangkan Asep merampas barang dan memukul kepala korban yang mengenakan helem.
Tersangka Warji dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun terancam pidana penjara selama 9 tahun. (ari)